Arus Libur Nataru Diprediksi Padat, Satlantas Kendal Terapkan Pembatasan Truk

- Pewarta

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan truk angkutan barang melintas di jalur Pantura Kendal, Jawa Tengah, jelang pemberlakuan pembatasan operasional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Istimewa/Wawasannews)

Deretan truk angkutan barang melintas di jalur Pantura Kendal, Jawa Tengah, jelang pemberlakuan pembatasan operasional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Memasuki periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Kendal memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini merujuk pada SKB Tiga Menteri dan ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan selama momen mobilitas tinggi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda Heru Andriantoro menjelaskan, pembatasan berlaku untuk jalur tol maupun non-tol di Jawa Tengah, termasuk kendaraan yang melintas wilayah Kabupaten Kendal.

“Pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB,” terang Ipda Heru, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan pada arus mudik dan balik Nataru, terutama di koridor utama yang berpotensi padat. Satlantas menilai, pengendalian lalu lintas pada masa puncak perjalanan menjadi kunci untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.

“Fokus kami adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan,” ujarnya.

Meski pembatasan diterapkan, Satlantas menegaskan ada sejumlah pengecualian bagi angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan strategis tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang pokok, hantaran uang, hingga logistik untuk penanganan bencana alam.

“Angkutan barang strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Heru.

Satlantas Polres Kendal turut mengimbau perusahaan angkutan dan para pengemudi untuk menyesuaikan jadwal perjalanan sejak awal, memastikan kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan pembatasan demi kelancaran bersama.

“Kami berharap seluruh pengguna jalan bisa saling memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama libur Nataru,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata
Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi
KemenPPPA Soroti Pentingnya Deteksi Gangguan Mental pada Anak dan Remaja
DPR Minta TNI dan Polisi Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Sumbar
Pemerintah Pastikan Revisi UU HAM Tidak Kurangi Independensi Komnas HAM
Stasiun Kaliwungu Kendal Bakal Aktif Lagi, Ditarget Layani Penumpang pada 2027
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Langsung Ditahan
BUMDes Tanjungmojo Panen Semangka Perdana, Bupati Kendal Dorong Jadi Komoditas Unggulan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:57

Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru, Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Merata

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43

Sempat Kabur ke Hutan, Paman di Kendal yang Diduga Cabuli Keponakan Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:53

KemenPPPA Soroti Pentingnya Deteksi Gangguan Mental pada Anak dan Remaja

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:29

DPR Minta TNI dan Polisi Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Sumbar

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:23

Pemerintah Pastikan Revisi UU HAM Tidak Kurangi Independensi Komnas HAM

Berita Terbaru