KENDAL, Wawasannews – Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Permintaan itu menyusul penolakan pengelola SPPG terhadap tawaran penyerapan telur melalui koperasi dengan harga Rp26.500 per kilogram.
Perwakilan KPUS Kendal, Ahmad Subakir, mengatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada BGN pusat. Sebelum laporan disampaikan, koperasi akan menggelar rapat resmi untuk membahas temuan di lapangan.
KPUS memberikan tenggat waktu tujuh hari setelah laporan disampaikan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti. Jika tidak ada ketegasan, koperasi mengancam menggelar aksi yang melibatkan peternak dari sejumlah daerah.
“Kalau tidak ada ketegasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Kami ingin aturan yang diterbitkan BGN benar-benar dilaksanakan sampai tingkat bawah,” tegas Subakir, Selasa (12/10/2026).
Menurutnya, penolakan tersebut bermula ketika KPUS mendatangi sejumlah SPPG untuk menawarkan sistem titip telur. Setiap SPPG ditawari sekitar 100 kilogram telur untuk dipasarkan melalui mekanisme tersebut.
Dari empat SPPG yang didatangi dalam kegiatan terakhir, tiga di antaranya disebut bersedia menerima tawaran dan melanjutkan komunikasi. Sementara itu, satu SPPG di wilayah Tlahab, Kecamatan Kangkung, menolak tawaran tersebut.
Subakir menyebut pengelola SPPG keberatan dengan harga Rp26.500 per kilogram karena menilai harga telur di pasaran lebih murah. KPUS kemudian meminta pihak SPPG membuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani sebagai dokumentasi kejadian di lapangan.
KPUS menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan upaya memperluas penyerapan telur peternak rakyat melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Subakir menjelaskan, surat edaran BGN mengarahkan SPPG menyerap telur dari peternak rakyat dengan harga acuan Rp26.000 hingga Rp26.500 per kilogram. Kebijakan itu diharapkan membantu menjaga harga jual telur di tingkat peternak yang saat ini berkisar Rp21.000-Rp22.000 per kilogram.
Namun, jumlah SPPG yang menyerap telur melalui koperasi justru mengalami penurunan. Pada pertengahan Agustus, tercatat 75 dari 127 SPPG telah mengambil telur melalui koperasi. Dalam perkembangannya, jumlah tersebut menyusut menjadi 27 SPPG.
“Harapan kami jumlahnya meningkat menjadi 80 sampai 90 SPPG. Namun, justru terus menurun karena belum ada ketegasan terhadap SPPG yang tidak mengikuti mekanisme tersebut,” ungkapnya.
Apabila laporan kepada BGN tidak mendapat tindak lanjut dalam tujuh hari, KPUS mengaku telah menyiapkan dukungan peternak dari sejumlah daerah, termasuk Batang, Pekalongan, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, untuk menggelar aksi.
Menurut Subakir, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut transaksi jual beli, melainkan juga efektivitas kebijakan pemerintah dalam membantu menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
“BGN diharapkan menjadi offtaker yang membantu menjaga keseimbangan harga. Kalau aturan sudah diterbitkan tetapi tidak dijalankan, peternak justru semakin tertekan,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M. Faris Maulana, mengatakan kesepakatan penyerapan telur dari peternak lokal melalui KPUS telah ditindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan bersama pada 19 Juni 2026.
Kesepakatan tersebut melibatkan Gubernur Jawa Tengah, Satgas MBG Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BGN, Koordinator SPPG, serta asosiasi koperasi peternak ayam petelur dan pedaging Jawa Tengah.
Terkait penolakan harga telur oleh salah satu SPPG, Faris mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari BGN.
“Untuk persoalan tersebut, kami menunggu arahan dari BGN,” ujarnya.(Red)






