KENDAL, Wawasannews – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal terancam terkena sanksi suspend jika tidak menindaklanjuti temuan masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengelola telah diberi tenggat waktu perbaikan mulai tujuh hari hingga 30 hari.
Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M Faris Maulana, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap SPPG yang bermasalah sebelum Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (12/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola diminta berkomitmen memperbaiki fasilitas pengolahan limbah yang belum memenuhi ketentuan. Batas waktu perbaikan disesuaikan dengan komitmen masing-masing pengelola.
“Sebelum disidak bupati, semua SPPG yang bermasalah sudah kami sidak. Saat sidak kita minta komitmen agar segera dilakukan perbaikan. Komitmen perbaikan ada yang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari,” kata Faris.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, pihaknya akan kembali melakukan inspeksi untuk memastikan perbaikan benar-benar dilaksanakan.
Jika pengelola tidak menindaklanjuti temuan, Koordinator SPPG Kabupaten Kendal akan merekomendasikan pemberian sanksi. Salah satu sanksi yang berpotensi diberikan adalah penghentian sementara operasional atau suspend.
“Setelah itu, kita akan sidak kembali. Jika tidak ada perbaikan, maka kita akan rekomendasikan untuk diberi sanksi. Sanksinya bisa berupa di-suspend,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menemukan persoalan IPAL di tiga SPPG yang menjadi lokasi sidak. Temuan tersebut meliputi limbah yang langsung dialirkan ke saluran, filter yang tidak digunakan, hingga IPAL yang belum berfungsi.
Sidak dilakukan setelah pemerintah menerima laporan warga mengenai air limbah dari salah satu SPPG yang mengalir ke saluran lingkungan dalam kondisi keruh dan berbau tidak sedap.
Dyah mengatakan, pengelola SPPG melalui kepala dapur diminta segera berkoordinasi dengan mitra untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Mitra bertanggung jawab atas penyediaan dan perbaikan fasilitas pengolahan limbah.
Pemkab Kendal juga berencana menggelar rapat koordinasi dengan seluruh mitra SPPG guna membahas perbaikan IPAL. Jika temuan tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah daerah akan melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Kabupaten Kendal, Saifur Rohman, mengatakan pengelolaan IPAL yang tidak sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan, terutama jika berlangsung dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan IPAL di ketiga SPPG tersebut dinilai belum berjalan dengan baik dan belum sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau tindak lanjut perbaikan. Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pengolahan limbah dapat berfungsi sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.(Red)






