JAKARTA, Wawasannews.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan usulan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tidak berkaitan dengan perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penjelasan itu disampaikan setelah muncul pembahasan mengenai pemanfaatan sistem digital dalam pengawasan perdagangan komoditas SDA.
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut memastikan tidak ada rencana mengambil alih, melebur, ataupun mengubah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jodi mengatakan pernyataan Luhut sebelumnya hanya berkaitan dengan penguatan tata kelola ekspor di sektor sumber daya alam yang dinilai perlu pengawasan lebih rinci.
“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Jodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan fokus usulan itu spesifik pada sektor SDA.
Menurut dia, sektor tersebut membutuhkan standar pengawasan yang lebih ketat karena berkaitan langsung dengan pencatatan produksi, distribusi, ekspor, dan penerimaan negara.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan usulan kepada Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, agar memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara atau Simbara untuk mendukung operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Usulan itu disampaikan usai menghadiri agenda ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta, Senin.
Menurut Jodi, Simbara dipilih sebagai contoh karena selama ini sudah berjalan sebagai sistem yang menghubungkan data antar kementerian dan lembaga.
Platform tersebut dipakai dalam tata niaga mineral dan batu bara.
Mulai dari proses produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga kegiatan ekspor dapat dipantau dalam satu jalur data.
Dengan sistem seperti itu, pemantauan dinilai lebih cepat dan lebih mudah karena data dari berbagai instansi terhubung secara langsung.
Selain membantu pengawasan, sistem itu juga disebut membuat proses pencatatan lebih terbuka.
Potensi penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara juga bisa ditekan karena seluruh data dapat dipantau secara bersamaan.
Jodi mengatakan pola seperti Simbara diharapkan terus dikembangkan dalam tata kelola perdagangan dan ekspor SDA.
Terutama untuk memperluas integrasi data antarinstansi dan memudahkan pemantauan secara real time.
Ia menambahkan pembaruan yang didorong meliputi integrasi lintas lembaga, percepatan digitalisasi, hingga penerapan teknologi kecerdasan buatan atau AI.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi dibutuhkan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan proses administrasi lebih cepat.
“Inisiatif ini murni bagian dari modernisasi sistem kerja dan integrasi data tata niaga sumber daya alam,” kata Jodi.
Ia menyebut Luhut selama ini juga mendorong birokrasi lebih cepat beradaptasi dengan teknologi, terutama dalam layanan yang berkaitan dengan pengawasan dan administrasi negara.
Bagi daerah industri seperti Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kendal yang memiliki aktivitas perdagangan dan kawasan industri, pengawasan ekspor yang lebih tertata ikut berpengaruh pada kepastian administrasi usaha. (Dilansir Dari antaranews)
Sistem yang terhubung antarlembaga dinilai bisa mempermudah pelaku usaha dalam proses pelaporan dan pencatatan.
Selain itu, pengawasan yang lebih rapi juga berdampak pada penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian prosedur agar kegiatan ekspor berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Karena itu, pembenahan sistem digital di sektor perdagangan SDA dinilai ikut berkaitan dengan aktivitas ekonomi di daerah.
Termasuk bagi wilayah industri yang terus berkembang seperti Kendal dan sejumlah kawasan usaha di Jawa Tengah. (red)






