JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial melalui pelibatan lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam proses ground check terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Langkah ini dilakukan menyusul penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK dari kelompok masyarakat yang dinilai sudah mampu (desil 6–10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN) kepada kelompok yang lebih membutuhkan (desil 1–5), berdasarkan usulan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami untuk membantu ground check, melihat kondisi objektif setiap penerima manfaat,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses ini bukan bentuk pengurangan kuota bantuan, melainkan penataan ulang agar subsidi tepat sasaran. Program pengalihan tersebut telah dimulai sejak Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi lintas kementerian.
Reaktivasi Otomatis untuk Pasien Katastropik
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, Kemensos memastikan sebanyak 106 ribu peserta PBI-JK dengan penyakit katastropik atau kronis yang sempat terdampak perubahan data telah direaktivasi secara otomatis. Kebijakan ini diambil agar pasien dengan kebutuhan pengobatan intensif tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Yang pertama kita berikan reaktivasi otomatis adalah 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik. Sekarang sudah aktif kembali,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang terdampak namun masih membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi cepat sesuai prosedur yang berlaku.
Partisipasi Publik Jadi Kunci Akurasi Data
Kemensos juga membuka ruang partisipasi publik melalui fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos, Call Center, hingga WhatsApp Center. Partisipasi masyarakat dinilai krusial untuk mempercepat validasi dan koreksi data di lapangan.
Gus Ipul menekankan bahwa konsolidasi DTSEN merupakan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dengan pemutakhiran berkala, pemerintah optimistis bantuan sosial akan semakin presisi dan berkeadilan.
Dalam implementasinya, Kemensos menetapkan data penerima, Kementerian Kesehatan mengelola alokasi anggaran, lalu disalurkan kepada BPJS Kesehatan untuk dibayarkan ke fasilitas layanan kesehatan. Skema ini memastikan rantai layanan tetap berjalan meski proses pemutakhiran data sedang berlangsung.
Langkah pembenahan berbasis data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat.








