Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 mulai mencuat dan menjadi topik hangat di kalangan pekerja serta pengusaha. Usulan dari serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen memunculkan proyeksi bahwa UMK Kendal bisa meningkat dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun depan.

Namun, angka tersebut masih bersifat simulatif dan belum resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi dan regulasi sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke provinsi.

Baca Juga  KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

“Proses kajian UMK 2026 saat ini sedang berjalan. Kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat, karena perubahan kebijakan upah nasional akan berpengaruh pada mekanisme perhitungan di daerah,” ujar Cicik saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pembahasan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak langsung terhadap penyesuaian dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisinya.

“Pemerintah pusat masih menyiapkan rancangan perubahan dari dua PP tersebut. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga belum turun. Meski begitu, kami tetap menyiapkan simulasi agar siap ketika aturan baru diberlakukan,” jelas Cicik.

Baca Juga  6.514 Lamar, Hanya 118 Diterima: Potret Ketatnya Persaingan Kerja di Kendal

Ia menegaskan, Pemkab Kendal akan tetap berpegang pada prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang diambil tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Dalam praktiknya, penetapan UMK dilakukan melalui proses tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan industri lokal.

Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, keputusan mengenai UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kendal berharap agar usulan kenaikan 10,5 persen dapat dipertimbangkan dengan melihat meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat inflasi tahunan dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Baca Juga  Prabowo Kerahkan Kekuatan Nasional, Penanganan Bencana Sumatera Dipercepat

Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional, keputusan final UMK Kendal 2026 diperkirakan baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan hukum dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya, kami akan mengikuti pedoman resmi yang nanti ditetapkan pemerintah. Semua keputusan harus berdasarkan data dan aturan yang jelas,” pungkas Cicik. (Atk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara
KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas
Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas
31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan
Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran
Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:27

Karyawan KIK Tewas Terlindas Truk di Pantura Kaliwungu, Diduga Kelelahan Saat Berkendara

Selasa, 14 April 2026 - 09:59

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 09:49

Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 09:42

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas

Selasa, 14 April 2026 - 09:14

Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru