Polres Kendal Ungkap Peredaran Sabu 8,7 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

- Pewarta

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Kendal menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

Petugas Satresnarkoba Polres Kendal menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8,7 gram dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial I.R (30) dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kendal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi lapangan yang diperoleh aparat saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Ringinarum. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga kawasan bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke area semak-semak. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.

“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan sabu seberat 4,4 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram beserta timbangan digital,” ujar AKP Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan yakni membeli sabu dalam jumlah tertentu untuk kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali melalui sistem transaksi langsung atau COD.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Dody menegaskan pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kendal. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas
243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas
Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi
Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar
Fraksi PKB DPRD Jateng Soroti Sektor Pertanian dan Koreksi Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD 2026
Celurit 2 Meter dan Corbek 1,5 Meter Disita, Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kendal
IKA PMII UIN Walisongo Launching WIM, Kembangkan Investasi dan Bisnis Alumni
Warga Binaan Lapas Plantungan Belajar Restorative Justice dan Hak Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:56

Kendal Jadi Kabupaten Terbaik Nasional, Ini Faktor yang Dinilai Bappenas

Rabu, 30 September 2026 - 16:37

243.543 Satlinmas di Jateng Diperkuat, Kajati Teguh Subroto Pimpin Aslinmas

Rabu, 30 September 2026 - 15:29

Pembudidaya Ikan Kendal Butuh Dukungan Pengairan, DPRD Buka Ruang Aspirasi

Rabu, 30 September 2026 - 13:00

Jalan Kaliwungu-Boja Ambles, Pemkab Kendal Siapkan Rp1,2 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 12:10

Fraksi PKB DPRD Jateng Soroti Sektor Pertanian dan Koreksi Pendapatan Asli Daerah dalam Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Secret Link