KENDAL, Wawasannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 8,7 gram dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial I.R (30) dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kendal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi lapangan yang diperoleh aparat saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Ringinarum. Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga kawasan bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke area semak-semak. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pencarian di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan sabu seberat 4,4 gram. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali menemukan tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram beserta timbangan digital,” ujar AKP Dody.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan yakni membeli sabu dalam jumlah tertentu untuk kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali melalui sistem transaksi langsung atau COD.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
AKP Dody menegaskan pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Kendal dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Kendal. Penindakan akan terus dilakukan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi









