DPR RI Soroti Peran Lembaga HAM dalam Pengawalan Kasus Ponpes Pati

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Istimewa/Wawasannnews)

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Istimewa/Wawasannnews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai keterlibatan lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan korban dan pengawalan proses hukum berjalan optimal.

Menurut Mafirion, lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera turun tangan. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk investigasi, tetapi juga menjangkau para korban secara langsung. (Di lansir dari antaranews).

Ia menegaskan, kasus yang menimpa puluhan santriwati tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dugaan kekerasan yang terjadi disebut memiliki dimensi pelanggaran HAM karena berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengasuh dan santri.

Selain itu, mayoritas korban diduga masih berusia anak atau duduk di bangku SMP. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan anak dan pendampingan hukum yang komprehensif.

DPR juga mendorong LPSK memberikan perlindungan identitas, jaminan keamanan fisik, hingga pendampingan pemulihan bagi korban. Restitusi dan rehabilitasi sosial jangka panjang dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara layak.

Sementara itu, Komnas HAM didorong melakukan investigasi independen untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan transparan. Komnas Perempuan dan KPAI juga diharapkan aktif mengawal proses hukum agar tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren, agar ruang belajar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sejumlah Wilayah
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Aksi Merawat Makam Hizbullah Hidupkan Semangat Kemerdekaan
Jumat Sehat di Dawungsari, Mahasiswa KKN UNDIP Keliling Tiga Dukuh Beri Cek Kesehatan Gratis
HUT Pramuka ke-65, SMA NU 05 Brangsong Padukan Kepramukaan dengan Nilai Religius
Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari
PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia
DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:15

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sejumlah Wilayah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:05

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Aksi Merawat Makam Hizbullah Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:14

Jumat Sehat di Dawungsari, Mahasiswa KKN UNDIP Keliling Tiga Dukuh Beri Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30

HUT Pramuka ke-65, SMA NU 05 Brangsong Padukan Kepramukaan dengan Nilai Religius

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:42

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Berita Terbaru

Secret Link