Kasus Pesantren Pati, Menteri PPPA Tekankan Pemenuhan Hak Korban

- Pewarta

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Istimewa/Wawasannews)

PATI, Wawasannews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, harus mengedepankan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Menurut Arifah, penegakan hukum yang tegas dan transparan penting dilakukan, namun pemulihan korban juga harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026). (Di lansir dari antaranews)

Ia menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Wagub Jateng dan Bupati Kendal Ajak Santri Wujudkan “Resolusi Jihad” Lewat Budaya Ro’an

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, Arifah menilai penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak juga penting untuk memberikan perlindungan maksimal sekaligus pemberatan hukuman kepada pelaku.

Menurutnya, penggunaan Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah potensi intimidasi kepada korban, risiko pelarian, serta menjaga kelancaran proses hukum.

“Langkah tersebut krusial agar korban merasa aman dan proses hukum berjalan optimal,” katanya.

Arifah juga menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Ia mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan pendampingan kepada korban sejak kasus dilaporkan.

Baca Juga  Waspada Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat Hindari Konsumsi Buah Terbuka

“Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Namun hingga kini, status penahanan tersangka masih menjadi sorotan.

Pemerintah berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan di lingkungan pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal
Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Aktivis Global Soroti Darurat Sampah
Darul Amanah Kendal Buka Beasiswa Santri Atlet, Saring Talenta Sepak Bola Nasional
Banjarmasin Masuk Peta Pembinaan Nasional Sepak Bola Putri Lewat MLSC
Fraksi PKB DPRD Jateng Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati
Kyai di Pati Tersandung Kasus Asusila, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Enam Siswa SMA NU 05 Brangsong Lolos Perguruan Tinggi, Warnai Purnawiyata 2026
KEK Kendal Jadi Magnet Baru Investasi, Rp1,12 Triliun Masuk dan Serap 1.000 Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:29

Setahun Beraksi, Praktik Penggandaan Uang Berkedok Ritual Terbongkar di Kendal

Senin, 4 Mei 2026 - 15:14

Kendal Masuk Prioritas Sungai Watch, Aktivis Global Soroti Darurat Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 15:06

Darul Amanah Kendal Buka Beasiswa Santri Atlet, Saring Talenta Sepak Bola Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 13:07

Kasus Pesantren Pati, Menteri PPPA Tekankan Pemenuhan Hak Korban

Senin, 4 Mei 2026 - 09:21

Banjarmasin Masuk Peta Pembinaan Nasional Sepak Bola Putri Lewat MLSC

Berita Terbaru