KENDAL, Wawasannews.com – Dugaan penimbunan solar subsidi oleh seorang oknum nelayan di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian sejumlah pihak sekaligus memunculkan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi bagi nelayan.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melakukan operasi pada Minggu (24/4) dini hari. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial AF beserta sejumlah jerigen berisi solar.
Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kendal Agus Priyo Kusumo menjelaskan, selama ini distribusi solar subsidi bagi nelayan telah dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan barcode atau QR code yang terintegrasi dalam sistem Subsidi Tepat.
Menurutnya, setiap pembelian solar subsidi harus melalui proses verifikasi ketat, termasuk kepemilikan rekomendasi dari dinas terkait serta dokumen izin melaut.
“Selama ini pembelian menggunakan barcode resmi, jadi sistem pengawasannya sebenarnya sudah cukup ketat. Kami akan telusuri lebih lanjut jika ada dugaan penyalahgunaan,” ujarnya, Selasa (28/4).
Agus menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi solar subsidi dijual kembali, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo. Ia memastikan penyaluran solar subsidi untuk nelayan di wilayah Kendal sejauh ini masih berjalan normal dan stabil.
Menurut Hudi, nelayan penerima subsidi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki QR code dari sistem Subsidi Tepat, rekomendasi dari DKP atau UPT terkait, serta dokumen PAS Kecil sebagai legalitas kapal untuk melaut.
“Penggunaan solar subsidi sudah ada aturannya dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum maupun sanksi administratif,” katanya.
Di wilayah Karangsari dan Bandengan sendiri, tercatat sekitar 600 kapal nelayan menerima alokasi solar subsidi. Setiap kapal memperoleh jatah sekitar 20 liter dengan harga subsidi Rp6.800 per liter.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kendal, Triyono, juga mengingatkan agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Menurutnya, program subsidi energi bagi nelayan memiliki peran penting dalam menopang aktivitas melaut sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Kasus ini dinilai menjadi momentum evaluasi bersama agar sistem distribusi solar subsidi tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga dibarengi pengawasan lapangan yang konsisten sehingga manfaat subsidi dapat tepat sasaran.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi









