Pemerintah Pastikan JKP Dampingi Pekerja Saat Masa Transisi Karier

- Pewarta

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dirancang untuk mendampingi mereka agar lebih cepat kembali masuk ke pasar kerja.

Yassierli mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja, khususnya saat menghadapi masa transisi setelah hubungan kerja berakhir. (Di lansir dari antaranews)

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  DPRD Kendal Soroti Penonaktifan 119 Ribu Peserta BPJS, Dorong Pemkab Cari Solusi Pendanaan

Menurutnya, dinamika dunia kerja yang berubah cepat akibat perkembangan teknologi dan transformasi industri membuat sistem perlindungan tenaga kerja harus semakin adaptif.

Melalui program JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan maksimal Rp5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Layanan tersebut meliputi informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan.

Pemerintah menilai layanan pendampingan ini penting agar pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan tidak hanya memperoleh bantuan sementara, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk kembali terserap di dunia kerja.

Baca Juga  Gus Yahya Luncurkan Buku “Menavigasi Perubahan NU dan Pesantren” sebagai Panduan Strategis Organisasi

Untuk mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp2,4 juta.

Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung proses reskilling maupun upskilling agar keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai sarana terintegrasi bagi masyarakat untuk mengakses layanan karier, pelatihan vokasi, serta informasi lowongan kerja.

Yassierli menekankan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan agar tenaga kerja Indonesia tetap tangguh dan adaptif menghadapi perubahan ekonomi global.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak pekerja atas perlindungan tetap terjamin saat mengalami kehilangan pekerjaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional
Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg
PHRI Kendal Didorong Jadi Ujung Tombak Investasi Hotel dan Restoran Baru
Akhir Musim Makin Tegang, Persib Bandung dan Borneo FC Adu Mental Juara
Tak Cuma Mengaji, Santri Ponpes Kendal Lolos O2SN Jateng Lewat Renang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:50

341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09

Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:28

Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:15

Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg

Berita Terbaru