
Jawa Tengah | News | Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19
Kendal, Wawasannews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota Polri di Kendal memasuki tahap akhir. Bripka N, Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Ia dinyatakan terbukti menjalin hubungan terlarang dengan W, istri dari Aipda I yang juga merupakan anggota Polres Kendal. Diputus Melanggar Kode…