Polemik Tunggakan Supplier, SPPG Protomulyo Terancam Ditutup Sementara

- Pewarta

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Foto : Wawasannews.com

Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Foto : Wawasannews.com

KENDAL, Wawasannews.com – Polemik tunggakan pembayaran ratusan juta rupiah kepada sejumlah pemasok di SPPG Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu, menuai perhatian serius. Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M. Faris Maulana, memberikan respons tegas terkait persoalan tersebut.

Faris menjelaskan, dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pada dasarnya telah disalurkan ke SPPG sesuai dengan nota belanja yang diajukan. Namun demikian, ia menduga terdapat kendala pada alur distribusi dana di tingkat mitra.

“Program ini sebenarnya sudah berjalan baik. Namun ada dugaan oknum mitra yang tidak menjalankan perannya secara optimal, sehingga program terlihat kurang baik di mata publik,” ujar Faris saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah viralnya aksi sejumlah pemasok yang mendatangi SPPG Protomulyo untuk menagih pembayaran. Nilai tunggakan yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan salah satu pemasok mengaku memiliki tagihan hingga Rp141 juta yang belum dibayarkan sejak akhir 2025.

Baca Juga  36 Persen Kecelakaan di Kendal Terjadi di Jalur Weleri–Sukorejo, Polisi Pastikan Nihil Korban Jiwa

Menanggapi kondisi itu, Faris meminta Kepala SPPG Protomulyo 1 segera menyusun laporan resmi kepada KPPG sebagai dasar pelaksanaan audit keuangan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana sekaligus mengidentifikasi akar permasalahan.

“Kepala SPPG perlu segera melaporkan ke KPPG agar bisa dilakukan audit. Ini penting untuk mengetahui di mana letak persoalannya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana. Sanksi yang diberikan dapat berupa tindakan administratif hingga penutupan sementara operasional SPPG.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak SPPG Protomulyo melalui bagian akunting menyampaikan bahwa pembayaran kepada pemasok telah dilakukan secara rutin melalui Koperasi Merakyat. Namun, sejumlah pemasok mengaku belum menerima pembayaran meski telah berulang kali melakukan penagihan.

Baca Juga  Buka Kejurnas Catur, Bupati Tika Jajal Kemampuan Atlet Catur Perempuan Asal Kendal 

Situasi ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui audit dan koordinasi lintas pihak, sehingga program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Pewarta : Zidnal Muna

Editor : Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari
HUT ke-80 TNI AU, Gibran Dorong Perkuat Kekuatan Udara Indonesia
Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap Pertama
DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp85.200 per Kg
Prabowo Tegaskan Rasio Utang 40 Persen, Defisit APBN Dijaga di Level 3 Persen
Beirut Membara, Serangan Masif Israel Tewaskan 254 Warga dalam Eskalasi Terbesar
PPN Ganda Dinilai Hambat Industri Film, DPR Dorong Reformasi Kebijakan dan Pemerataan Layar Bioskop

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:37

Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 14:21

HUT ke-80 TNI AU, Gibran Dorong Perkuat Kekuatan Udara Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 09:48

Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap Pertama

Kamis, 9 April 2026 - 09:34

DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 09:24

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp85.200 per Kg

Berita Terbaru