SEMARANG, Wawasannews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) bagi 13 ribu lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng. Pencairan THR tersebut dijadwalkan pada 13 Maret 2026.
Di kutip dari antaranewsjateng.com, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemberian THR tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR,” kata Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idul Fitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR. Dengan demikian, PPPK paruh waktu juga tetap masuk dalam kategori penerima.
Pemprov Jawa Tengah mencatat jumlah PPPK paruh waktu di wilayahnya mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional. Untuk pembayaran THR tersebut, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Adapun besaran THR akan dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai ketentuan tidak berhak menerima THR.
Selain menyiapkan anggaran THR, Pemprov Jateng juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.
Posko tersebut juga tersedia di enam wilayah satuan kerja pengawasan ketenagakerjaan (Satwaker), yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung pengaduan masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR, masyarakat dapat melaporkannya ke posko tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (Red)








