KENDAL, Wawasannews.com – Nama Nanik Susanti resmi diusulkan sebagai pengganti almarhum Ahmad Suyuti dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal. Proses administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal pun telah rampung dan kini tinggal menunggu tindak lanjut dari DPRD.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari DPRD Kendal beberapa hari lalu. Setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, KPU menetapkan Nanik Susanti sebagai calon pengganti berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
“Calon pengganti berasal dari daerah pemilihan V Kendal, yakni peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses PAW tersebut telah diselesaikan dalam waktu sesuai aturan, yakni maksimal lima hari kerja sejak surat diterima. Surat keputusan pun telah dikirimkan kembali ke DPRD Kendal untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses tahapan selanjutnya setelah surat dari KPU diterima secara resmi.
Dengan rampungnya proses di KPU, tahapan PAW kini memasuki fase penentuan di DPRD, termasuk agenda pelantikan pengganti yang akan mengisi kursi legislatif yang sebelumnya dijabat almarhum Ahmad Suyuti.
Pergantian ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kinerja lembaga legislatif serta memastikan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal.
Pewarta : Fuad
Editor : Riyadi









