Mora Sandhy Jadi Tersangka, Polda Jateng Panggil Anggota DPRD Kendal 10 September

- Pewarta

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy. (Wawasannews)

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy. (Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kamis, 10 September 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi agenda lanjutan setelah Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penetapan status tersangka terhadap Mora Sandhy.

“Ya betul, tanggal 3 September 2026 kemarin berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 September, dan tanggal 4 September dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka,” kata Anwar.

Mora Sandhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Mora Sandhy disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam persoalan Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Dokumen yang diperiksa penyidik di antaranya berkaitan dengan sertifikat simpanan berjangka koperasi tersebut.

Kasus Koperasi BMJ sebelumnya mencuat setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka. Pada Maret 2026, puluhan nasabah mendatangi rumah Mora Sandhy di Boja, Kabupaten Kendal.

Kedatangan nasabah tersebut berkaitan dengan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang disebut belum kunjung cair. Nilai dana yang dipersoalkan dalam tuntutan nasabah disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dan proses hukum. Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Setelah gelar perkara pada 2 September 2026, penyidik meningkatkan status hukum Mora Sandhy menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2026.

Selanjutnya, Polda Jateng menerbitkan surat panggilan pada 4 September 2026. Dalam surat tersebut, Mora Sandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 September 2026.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti Mora Sandhy terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan pada 10 September mendatang menjadi tahapan berikutnya dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya.

Penyidik akan mendalami keterangan Mora Sandhy dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta mengaitkannya dengan alat bukti dan keterangan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal
Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal
Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online
Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal
HUT ke-81 TNI, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq: TNI Penjaga Rakyat, DPRD Siap Bersinergi Kawal Pembangunan
HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Rogoh Rp340,86 Miliar, Jababeka Caplok 51 Persen Saham Kawasan Industri Seafer Kendal, Siapkan Pengembangan 500 Hektare
Gara-gara Tantangan Medsos, Pelajar di Kendal Terlibat Tawuran hingga Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:54

Gandeng Investor Singapura-India, Muhammadiyah Bangun Pabrik Obat Rp150 Miliar di Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40

Polemik Perangkat Desa Kedunggading Potong Kabel Pengeras Suara Masjid Jadi Perhatian Kejari Kendal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:38

Kerap Bolak-balik karena Berkas Belum Lengkap, Warga Kendal Kini Bisa Cek Syarat PBG dan SLF Online

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32

Seragam PDU Baru TNI Diperkenalkan di HUT ke-81, Bawa Filosofi Beskap dan Kearifan Lokal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:53

HUT TNI ke-81, Kapolres Kendal Dorong Soliditas TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Secret Link