KENDAL, Wawasannews – Anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kamis, 10 September 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi agenda lanjutan setelah Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penetapan status tersangka terhadap Mora Sandhy.
“Ya betul, tanggal 3 September 2026 kemarin berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 September, dan tanggal 4 September dibuatkan surat panggilan sebagai tersangka,” kata Anwar.
Mora Sandhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Mora Sandhy disangkakan melanggar Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atau surat dalam persoalan Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Dokumen yang diperiksa penyidik di antaranya berkaitan dengan sertifikat simpanan berjangka koperasi tersebut.
Kasus Koperasi BMJ sebelumnya mencuat setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pencairan dana simpanan mereka. Pada Maret 2026, puluhan nasabah mendatangi rumah Mora Sandhy di Boja, Kabupaten Kendal.
Kedatangan nasabah tersebut berkaitan dengan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) yang disebut belum kunjung cair. Nilai dana yang dipersoalkan dalam tuntutan nasabah disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dan proses hukum. Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Setelah gelar perkara pada 2 September 2026, penyidik meningkatkan status hukum Mora Sandhy menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 September 2026.
Selanjutnya, Polda Jateng menerbitkan surat panggilan pada 4 September 2026. Dalam surat tersebut, Mora Sandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 September 2026.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti Mora Sandhy terbukti bersalah. Pembuktian perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan pada 10 September mendatang menjadi tahapan berikutnya dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya.
Penyidik akan mendalami keterangan Mora Sandhy dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta mengaitkannya dengan alat bukti dan keterangan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.(Red)






