JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Di kutip dari antaranews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan aliran dana dari perusahaan rokok kepada sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah, dan juga ada Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, KPK masih akan mendalami dan memastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi, khususnya terkait perusahaan rokok mana saja yang diduga memberikan uang dalam perkara tersebut.
“Kami akan melihat lagi dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi terkait pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja,” katanya.
Menurut Budi, pendalaman ini diperlukan untuk mengurai mekanisme penerapan cukai serta mengidentifikasi potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Kami butuh tahu mekanisme penerapan cukai itu seperti apa, prosedur bakunya bagaimana, serta praktik di lapangan seperti apa. Dari situ akan terlihat di mana letak penyimpangannya,” ujarnya.
KPK berharap melalui langkah tersebut dapat diperoleh gambaran utuh mengenai dugaan pemberian uang dari perusahaan rokok dalam pengaturan cukai kepada oknum Bea Cukai.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, termasuk hasil penggeledahan di salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah memperluas pendalaman terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan uang di rumah aman Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara tersebut. (red)








