Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di kutip dari antaranews.com, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus perizinan RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Modus yang dilakukan yakni dengan memaksa para pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda, di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar disertai satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa Primavera; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sejumlah Wilayah
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Aksi Merawat Makam Hizbullah Hidupkan Semangat Kemerdekaan
Jumat Sehat di Dawungsari, Mahasiswa KKN UNDIP Keliling Tiga Dukuh Beri Cek Kesehatan Gratis
HUT Pramuka ke-65, SMA NU 05 Brangsong Padukan Kepramukaan dengan Nilai Religius
Bupati Kendal Sambangi Polres, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kenakalan Remaja
TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari
PWC ke-IV Kwarcab Kendal Digelar di Plantungan, 240 Pramuka Penegak Siap Berkarya untuk Indonesia
DPRD Kendal Kawal Kebijakan Fiskal 2027, Belanja Modal dan Pemerataan Pembangunan Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:15

Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sejumlah Wilayah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:05

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Aksi Merawat Makam Hizbullah Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:14

Jumat Sehat di Dawungsari, Mahasiswa KKN UNDIP Keliling Tiga Dukuh Beri Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30

HUT Pramuka ke-65, SMA NU 05 Brangsong Padukan Kepramukaan dengan Nilai Religius

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:42

TMMD Rampung, Jalan 650 Meter Jadi Akses Baru Warga Wonosari

Berita Terbaru

Secret Link