Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di kutip dari antaranews.com, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Baca Juga  Halal Bihalal LARBA ( Lare Batang ), Pererat Silaturahmi Santri dan Alumni Yanbu’ul Huda Kendal*

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus perizinan RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Modus yang dilakukan yakni dengan memaksa para pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda, di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar disertai satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa Primavera; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, Sungai Kendal Kembali Dipenuhi Sampah Usai Hujan Deras

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng
Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya
Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik
BI Optimistis Rupiah Menguat Mulai Juli, Tekanan Dolar Dinilai Sementara
Realme 16T Siap Rilis, Usung Kamera Sony 50 MP dan Baterai 8.000 mAh
KEKEK Kendal Makin Diminati Investor, Serap 42 Ribu Tenaga Kerja hingga 2026
DPR Desak Pemerintah Segera Lindungi WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza
600 Prajurit Sudah Tempati Lokasi, Pembangunan Yon TP 935 Kendal Mulai Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15

Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 2 Brangsong di Tol Cipali, Siswa Sempat Panik Saat Truk Tiba-tiba Oleng

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:01

Usai Juara Thailand Open, Leo/Daniel Ditantang Jaga Konsistensi di Turnamen Berikutnya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:46

Menkeu Pastikan Rupiah Melemah Tak Sama dengan Krisis 1998, Investor Diminta Tak Panik

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:25

Realme 16T Siap Rilis, Usung Kamera Sony 50 MP dan Baterai 8.000 mAh

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:13

KEKEK Kendal Makin Diminati Investor, Serap 42 Ribu Tenaga Kerja hingga 2026

Berita Terbaru