Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di kutip dari antaranews.com, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Baca Juga  Korban Serangan Israel di Gaza Saat Gencatan Senjata Tembus 30 Orang

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus perizinan RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Modus yang dilakukan yakni dengan memaksa para pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda, di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar disertai satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa Primavera; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca Juga  Sosialisasi 4 Pilar di Brebes, Eka Widodo Tekankan Ideologi Bangsa Tak Boleh Luntur

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam
Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional
341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026
Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam
Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional
Harga Pangan Nasional Masih Membara, Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kg
PHRI Kendal Didorong Jadi Ujung Tombak Investasi Hotel dan Restoran Baru
Akhir Musim Makin Tegang, Persib Bandung dan Borneo FC Adu Mental Juara

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:32

Anggota DPRD Kendal Sebut Jagung SPHP Bantu Ringankan Beban Peternak Ayam

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:54

Tak Hanya Organisasi, Aktivis Muda NU Kebumen Turut Andil dalam Riset Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:50

341 Ribu Anak Tak Sekolah, Zainudin PKB: Jateng Hadapi Darurat Pendidikan 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09

Ponpes Darul Muqorrobin Cetak Dua Hafidz Baru, Satu Santri Datang dari Batam

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:28

Tak Hanya WNA, Imigrasi Kejar 15 Sponsor Sindikat Judi Online Internasional

Berita Terbaru