Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di kutip dari antaranews.com, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus perizinan RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Modus yang dilakukan yakni dengan memaksa para pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda, di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar disertai satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa Primavera; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pembudi Daya Tak Perlu Lagi Cari Bibit ke Luar Daerah, Kendal Bangun Balai Benih Ikan di Sukorejo
Rob Diprediksi Capai Alun-alun Kendal, Giant Sea Wall Dibangun Mulai 2027
Ketua DPRD Kendal Beri Surprise ke Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80, Bawa Kue Ulang Tahun ke Ruang Kerja
Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara
Dewi Avivah Tegaskan Perempuan sebagai Katalis Perubahan dan Pemimpin Peradaban
Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global
Benny Karnadi Ingatkan Bahaya Gadget, Anak Bisa Merasa Kehilangan Ayah Meski Serumah
Regrouping SD di Plantaran Picu Keresahan, Sekolah dan Orangtua Minta Kajian Ulang

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13

Pembudi Daya Tak Perlu Lagi Cari Bibit ke Luar Daerah, Kendal Bangun Balai Benih Ikan di Sukorejo

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:03

Rob Diprediksi Capai Alun-alun Kendal, Giant Sea Wall Dibangun Mulai 2027

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:19

Ketua DPRD Kendal Beri Surprise ke Kapolres di Hari Bhayangkara ke-80, Bawa Kue Ulang Tahun ke Ruang Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:40

Prabowo Saksikan Atraksi Polri dan Defile 6.000 Personel di HUT Ke-80 Bhayangkara

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:05

Globalizing KOPRI: SKKN IV 2026 Cetak Pemimpin Perempuan sebagai Katalis Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Transformasi Global

Berita Terbaru