MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi

- Pewarta

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Public hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi DPRD Kendal bersama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (18/08/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

Public hearing Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi DPRD Kendal bersama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (18/08/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews.com – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kendal mendorong penguatan aspek religi, konservasi, dan pengendalian risiko sosial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Hearing atau konsultasi publik yang digelar DPRD Kabupaten Kendal di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (18/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 100 tokoh dan pemangku kepentingan. Mereka diminta memberikan masukan terhadap substansi Raperda yang sedang disusun.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, H Sulistyo Ari Bowo, S.Hut., mengatakan public hearing menjadi ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum regulasi ditetapkan.

“Kegiatan ini diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Ada kurang lebih 100 tokoh yang kita hadirkan untuk memberikan masukan,” ujar Sulistyo.

Menurutnya, kebutuhan terhadap tempat hiburan dan rekreasi perlu dilihat seiring perkembangan investasi di Kabupaten Kendal.

Kendal saat ini menjadi salah satu magnet investasi industri di Jawa Tengah. Salah satunya ditandai dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK) di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Kawasan industri tersebut juga diproyeksikan berkembang hingga wilayah Kecamatan Brangsong. Selain itu, rencana pembangunan terminal peti kemas di Kecamatan Weleri turut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi daerah.

Kawasan industri eks Seafer di Kecamatan Patebon juga dinilai akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Sulistyo menjelaskan, meningkatnya investasi akan membuka peluang masuknya pekerja dari luar daerah, termasuk tenaga kerja asing.

Kehadiran masyarakat dengan latar belakang budaya yang beragam membutuhkan dukungan fasilitas rekreasi dan hiburan.

Namun, penyediaan fasilitas tersebut tetap harus mempertimbangkan karakter sosial dan budaya masyarakat Kendal.

“Kedatangan mereka akan membawa ragam adat, kebiasaan, sosial budaya yang berbeda dengan kondisi masyarakat Kendal,” jelasnya.

Menurut Sulistyo, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat pendatang dengan kearifan lokal.

Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan tersebut.

“Raperda ini lahir salah satunya karena menjawab tantangan perkembangan industri di Kabupaten Kendal,” katanya.

Sulistyo menambahkan, apabila Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, Kendal akan menjadi kabupaten kedua di Jawa Tengah yang memiliki regulasi khusus terkait penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi setelah Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, PD Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kendal menyambut positif penyusunan Raperda tersebut.

Namun, MES Kendal memberikan tiga catatan penting terhadap rancangan regulasi yang dipaparkan dalam public hearing.

Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat, mengatakan pihaknya melihat sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam Raperda tersebut.

“Ada beberapa poin yang menjadi masukan kami,” tutur Arif.

Pertama, MES Kendal mendorong agar konsep zonasi tempat hiburan dan rekreasi religi serta adat istiadat diatur secara lebih detail.

Menurut Arif, karakter masyarakat Kendal tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai religius. Karakter tersebut terbentuk dari perpaduan budaya pesisir, tradisi Islam Nusantara, serta sejarah panjang kawasan Mataram.

Kendal juga dikenal sebagai salah satu daerah dengan tradisi pesantren yang kuat. Kecamatan Kaliwungu menjadi salah satu kawasan yang memiliki banyak pondok pesantren dan aktivitas keagamaan.

Karena itu, perkembangan industri dan investasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga karakter sosial masyarakat.

“Dengan masuknya industri di Kabupaten Kendal, perlu diperkuat pelestarian akar masyarakat melalui regulasi yang jelas,” ujar Arif.

Ia mengusulkan adanya zonasi khusus untuk tempat rekreasi dan hiburan religi. Terutama pada wilayah yang selama ini telah berkembang sebagai kawasan religi.

Menurutnya, penetapan zonasi akan memberikan batasan, aturan, serta dasar penindakan apabila terjadi aktivitas yang bertentangan dengan karakter kawasan.

Arif mengibaratkan konsep tersebut seperti pengelolaan kawasan industri. Kawasan industri memiliki aturan dan kewenangan tertentu dalam mengatur kegiatan usaha.

“Kalau kawasan religi ditetapkan secara jelas, maka batasan dan aturan pengelolaannya juga menjadi lebih jelas,” katanya.

Catatan kedua berkaitan dengan penguatan kawasan atas sebagai wilayah konservasi.

MES Kendal menyoroti perkembangan wisata berupa kafe dan vila di wilayah dataran tinggi. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kecamatan Limbangan.

Menurut Arif, wilayah atas memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air sebelum aliran air menuju sungai dan kawasan pesisir.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kejadian banjir besar pada 2025. Saat itu, tingginya curah hujan turut menyebabkan tanggul Kali Bodri jebol.

Berkurangnya lahan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dinilai perlu menjadi perhatian dalam penataan tempat wisata.

Karena itu, MES Kendal mendorong adanya zonasi tempat hiburan dan rekreasi konservasi di kawasan atas.

“Perlu dipertegas zonasi kawasan tempat hiburan dan rekreasi di daerah atas sebagai zonasi tempat hiburan dan rekreasi konservasi,” tegas Arif.

Menurutnya, kejelasan zonasi akan memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lokasi wisata di kawasan atas.

Konsep tersebut juga dapat menjadi penegas status pemanfaatan wilayah atas untuk kegiatan hiburan dan rekreasi.

Arif menambahkan, aspek tersebut menjadi semakin penting karena baru Kecamatan Boja yang telah menyelesaikan RDTR dalam bentuk Perda atau Perkada.

Sementara catatan ketiga berkaitan dengan tempat hiburan dan rekreasi yang memiliki risiko sosial tinggi.

MES Kendal menyoroti pengaturan peredaran minuman beralkohol sebagai salah satu indikator yang perlu diperjelas.

Saat ini, pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Kendal mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, minuman beralkohol dibagi menjadi golongan A, B, dan C.

Sementara dalam Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, pengaturan yang muncul lebih menitikberatkan pada minuman beralkohol golongan B dan C.

Karena itu, MES Kendal meminta agar pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A juga diperjelas.

Selain jenis minuman, penataan lokasi peredarannya juga dinilai perlu mendapat perhatian.

MES Kendal mengusulkan adanya pengaturan berbasis zonasi. Salah satunya melalui ketentuan mengenai jarak minimal lokasi penjualan minuman beralkohol dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mengakomodasi kebutuhan rekreasi dan hiburan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kendal Masuk 5 Besar Paritrana Award, 370 Marbot hingga Ribuan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS
Refleksi HUT ke-81 RI: Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Ajak Masyarakat Rajut Persatuan Wujudkan “Kendal Berdikari”
Upacara Kemerdekaan Ala Santri di Ponpes APIK, Peserta dan Petugas Kenakan Sarung
Semangat Kemerdekaan di KIK, Pelajar Didorong Siap Masuk Dunia Kerja
Patroli Skala Besar Polres Kendal Sasar Balap Liar, 62 Remaja Diamankan
Jelang Muktamar NU, Sarif Abdillah Terima Pesepeda Banser dari Sumsel
Gempa M7,7 Guncang Flores, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami untuk Sejumlah Wilayah
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Aksi Merawat Makam Hizbullah Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:16

MES Kendal Dorong Penataan Tempat Rekreasi Religi dan Kawasan Konservasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10

Kendal Masuk 5 Besar Paritrana Award, 370 Marbot hingga Ribuan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:01

Refleksi HUT ke-81 RI: Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Ajak Masyarakat Rajut Persatuan Wujudkan “Kendal Berdikari”

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28

Upacara Kemerdekaan Ala Santri di Ponpes APIK, Peserta dan Petugas Kenakan Sarung

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:13

Semangat Kemerdekaan di KIK, Pelajar Didorong Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terbaru

Secret Link