KENDAL, Wawasannews.com – Kabupaten Kendal masuk lima besar nominasi Paritrana Award tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Capaian itu ditopang berbagai inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, mulai dari program PERMATA, ASN Peduli Pekerja Rentan, hingga perlindungan bagi 370 marbot masjid melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kendal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina, mengatakan hasil penilaian yang diumumkan pada 29 Juli 2026 menempatkan Kendal di peringkat keempat dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan DIY. Tiga besar ditempati Kabupaten Demak, Kudus, dan Kota Semarang, disusul Kendal serta Kabupaten Semarang.
“Alhamdulillah Kabupaten Kendal masuk lima besar. Dari 35 kabupaten/kota, kita berada di peringkat keempat,” ujar Rostina.
Menurutnya, Paritrana Award tidak hanya menilai cakupan kepesertaan, tetapi juga inovasi pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan pekerja.
Salah satu program unggulan Kendal adalah PERMATA (Perlindungan Masyarakat Tenaga Kerja Rentan) yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2025, sebanyak 5.650 pekerja informal, seperti petani tembakau, petani cengkeh, nelayan, juru parkir, tukang becak, dan pekerja rentan lainnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut telah memberikan manfaat kepada keluarga peserta. Hingga kini terdapat 11 peserta yang meninggal dunia, terdiri dari 10 peserta yang meninggal karena sakit dengan santunan masing-masing Rp42 juta dan satu peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan santunan sekitar Rp70 juta.
“Jadi meskipun baru satu bulan kepesertaannya, santunannya sudah kami berikan kepada ahli waris,” kata Rostina.
Ia menjelaskan, peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak sesuai ketentuan.
Selain PERMATA, program ASN Peduli Pekerja Rentan yang berjalan sejak 2019 juga terus memperluas kepesertaan. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan bersama Baznas Kendal telah mendaftarkan 370 marbot masjid sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah kemarin ada 370 marbot yang bisa didaftarkan dari data yang ada,” ujarnya.
Awalnya sekitar 800 data marbot dihimpun melalui koordinasi dengan DMI, Kementerian Agama, dan Baznas. Setelah verifikasi, peserta yang didaftarkan harus berusia 17–65 tahun, masih aktif bekerja, serta memenuhi persyaratan administrasi.
Sekitar 900 masjid di Kendal menjadi sasaran program tersebut. BPJS Ketenagakerjaan juga membuka pelaporan bagi marbot yang belum terdata agar dapat dikoordinasikan bersama Baznas.
Rostina berharap capaian lima besar Paritrana Award menjadi dorongan bagi Pemkab Kendal untuk meningkatkan kepesertaan dan inovasi perlindungan pekerja agar berpeluang melaju ke tingkat nasional.
“Kepesertaan dan iuran di Kendal lebih besar dibanding beberapa kantor cabang yang kelasnya lebih besar. Ini menjadi potensi sekaligus tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan perlindungan pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Kendal Dyah Widiastuti mengatakan, ratusan marbot yang didaftarkan BPJS ketenagakerjaan iurannya dibayar oleh Baznas. “Ini dalam program inovasi pemkab dalam memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dikatakannya, perlindungan pekerjaan rentan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja. Kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan agar cakupan kepesertaan semakin luas.
“Perlindungan pekerja rentan harus dilakukan secara kolaboratif. Semua pihak baik perusahaan swasta, BUMD, BAZNAS, ASN dan masyarakat perlu dilibatkan semua,” tegasnya.
Pewarta : Redaksi
Editor : Editor






