JAKARTA, Wawasannews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak oknum yang diduga kembali menggunakan vendor sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah diberhentikan.
Di kutip dari antaranews.com, Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem Coretax. Sementara itu, masih terdapat sekitar 7–8 juta wajib pajak yang belum menyampaikan pelaporan.
“Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam,” ujar Menkeu.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa pihak yang kembali memasukkan vendor tersebut ke dalam sistem.
“Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukkan. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukkan vendor itu, dan akan kita tindak,” tegasnya.
Menkeu juga menyoroti aspek antarmuka (interface) sistem Coretax yang seharusnya memudahkan pengguna. Namun, dalam implementasinya, sistem tersebut dinilai masih cukup rumit.
“Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang dijual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026 dari batas sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 26 Maret 2026 jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, data aktivasi akun Coretax menunjukkan terdapat 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (red)










