KENDAL, Wawasannews.com — Rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah pusat mulai menjadi perhatian di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kendal. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih menunggu kejelasan aturan resmi sebelum mengambil langkah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi resmi terkait kebijakan tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Sampai saat ini kami masih menunggu arahan resmi. Belum ada petunjuk teknis yang kami terima,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Kendal tidak akan tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan yang berpotensi berdampak pada pelayanan publik. Menurutnya, setiap kebijakan harus dipastikan tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Apabila kebijakan WFH nantinya diberlakukan, lanjut Agus, Pemkab Kendal siap menyesuaikan dengan melakukan pembahasan internal bersama kepala daerah guna menentukan langkah terbaik.
“Jika sudah ada arahan, tentu akan segera kami tindak lanjuti dan dibahas bersama bupati agar implementasinya tetap efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, khususnya setelah libur panjang Idulfitri 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang tidak disiplin, termasuk keterlambatan masuk kerja.
“Sanksi tegas pasti akan diberikan, baik berupa teguran maupun bentuk lainnya. Namun saat ini masih menunggu laporan dari masing-masing OPD,” tegas Bupati yang akrab disapa Mbak Tika.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan kehadiran ASN dapat dilakukan secara transparan melalui sistem presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, seluruh pimpinan OPD diminta aktif memastikan kedisiplinan pegawai di lingkungannya.
Pemkab Kendal menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan publik di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.
Pewarta : Zidnal Muna
Editor : Riyadi









