KENDAL, Wawasannews.com – DPRD Kabupaten Kendal meminta anggotanya dari Fraksi Golkar, Mora Sandhy Purwandono, untuk sementara tidak mengikuti sejumlah kegiatan kedewanan setelah dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam proses pemanggilan, penyidik Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal melalui surat pemberitahuan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan surat yang berhubungan dengan sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya, Kecamatan Boja. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Tentunya kami taat hukum. Biarlah proses ini berjalan dengan lancar dan baik,” kata Mahfud.
Menurutnya, DPRD Kendal akan menyampaikan kepada Mora Sandhy agar sementara waktu tidak mengikuti sejumlah agenda kedewanan sehingga dapat fokus menjalani proses hukum.
“Ini kami lakukan agar proses hukum bisa berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak terbebani dengan tugas-tugasnya,” terangnya.
Mahfud menegaskan langkah tersebut bukan merupakan penonaktifan sebagai anggota DPRD Kendal, melainkan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini bukan dinonaktifkan, tetapi agar fokus terlebih dahulu terhadap permasalahan yang dihadapi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga beberapa waktu terakhir Mora Sandhy masih aktif mengikuti aktivitas di lingkungan DPRD Kendal dan menghadiri sejumlah agenda kedewanan.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendal, sebelumnya juga telah memanggil Mora Sandhy untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil pemanggilan tersebut, yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kendal, Ainurohim, mengatakan BK DPRD Kendal bersikap kooperatif dan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini sudah menjadi ranah hukum. Tentu kami bersikap kooperatif dan taat hukum,” katanya.
Ainurohim menambahkan, penanganan dari sisi politik dan organisasi telah diserahkan kepada Fraksi Golkar dan DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, sementara Badan Kehormatan menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.
Pewarta : Zidnal
Editor : Riyadi






