Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

Kapolres Kendal saat konferensi pers di Mapolres Kendal, didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa/Wawasannews

KENDAL, Wawasannews.com – Dentuman keras yang mengagetkan warga Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026), bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ledakan di sebuah gudang rumah warga itu justru membuka tabir praktik berbahaya yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun: produksi dan penjualan obat petasan ilegal.

Peristiwa nahas tersebut melukai seorang pekerja muda, Dio Faras (21). Ia mengalami luka bakar serius dan patah tulang kaki akibat ledakan saat meracik bahan peledak di gudang belakang rumah tempat ia bekerja. Api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan warga.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Kendal mengungkap bahwa gudang itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan lokasi produksi bahan peledak jenis obat petasan. Polisi kemudian menetapkan ZA (25), pemilik rumah sekaligus pemilik usaha, sebagai tersangka.

Kapolres Kendal Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, tersangka memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Bahan baku berbahaya seperti potassium chlorate, bubuk aluminium, dan belerang dibeli secara daring, lalu diracik dengan takaran tertentu menjadi obat mercon.

“Produksi dilakukan secara manual, tanpa standar keamanan, dan dipasarkan melalui akun media sosial, termasuk TikTok. Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), didampingi Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono.

Ironisnya, ledakan justru terjadi saat tersangka sedang tertidur. Ia terbangun setelah mendengar suara keras dari gudang. Warga yang berdatangan langsung meminta pertolongan karena korban tergeletak dalam kondisi luka parah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah mencengangkan. Mulai dari puluhan paket obat petasan siap kirim berbagai ukuran, bubuk aluminium, belerang, potassium, timbangan digital, ember, alat tumbuk, saringan, sekop, baskom, sumbu petasan, masker, kardus kemasan, hingga satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan dan membahayakan keamanan umum hingga menyebabkan luka berat.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya industri rumahan ilegal berbahan peledak. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Risikonya bukan hanya hukum, tapi juga nyawa,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan informasi dari warga, kami bisa mencegah lebih awal potensi ledakan dan korban jiwa akibat bisnis ilegal yang sangat berbahaya ini,” pungkasnya.

Pewarta: Muna
Editor: Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Semarang Temukan Enam Sapi Positif PMK di Ngaliyan dan Banyumanik
Produksi Padi Jawa Tengah Tembus 44 Persen pada Awal 2026, Ahmad Luthfi Yakin Target 10,5 Juta Ton Tercapai
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel Jakarta Barat, Oknum Polisi Ikut Terseret
Wamen BKKBN Dorong Lansia di Bintan Tetap Berdaya Lewat Program Lansia SMART di Rumah Bahagia
Dua Pekan Jebol, Tanggul Kali Bodri di Pidodo Kulon Belum Diperbaiki, Warga Mulai Waswas
Tawuran Antarwarga di Klender Lumpuhkan Jalan Ngurah Rai, Macet Lebih dari 2 Kilometer
RA Al Muhtadin Borong Tiga Juara di Gita Nirwana Drumband Competition 6 Kendal
Indonesia Tegaskan Pelucutan Senjata Nuklir di Forum PBB, Dorong Komitmen Dunia di Tengah Kebuntuan Konferensi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:00

Jelang Idul Adha 2026, Dinas Pertanian Semarang Temukan Enam Sapi Positif PMK di Ngaliyan dan Banyumanik

Senin, 25 Mei 2026 - 21:46

Produksi Padi Jawa Tengah Tembus 44 Persen pada Awal 2026, Ahmad Luthfi Yakin Target 10,5 Juta Ton Tercapai

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Hotel Jakarta Barat, Oknum Polisi Ikut Terseret

Senin, 25 Mei 2026 - 20:17

Wamen BKKBN Dorong Lansia di Bintan Tetap Berdaya Lewat Program Lansia SMART di Rumah Bahagia

Senin, 25 Mei 2026 - 18:13

Dua Pekan Jebol, Tanggul Kali Bodri di Pidodo Kulon Belum Diperbaiki, Warga Mulai Waswas

Berita Terbaru