Ketua DPRD Kendal Tanggapi Aduan Petani Kaliputih Soal Lahan Terdampak Proyek Bendung Bodri

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif.
Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif. Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews  – Belasan petani penggarap eks HGU PTPN IX Kebun Kesruk di Dukuh Kalidapu dan Pencar, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Sabtu (19/10/2025) petang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait lahan garapan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, yang menerima langsung rombongan petani tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan tanpa merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga Kendal yang terpinggirkan akibat proyek pembangunan,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Apresiasi Digelarnya Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Mahfud menambahkan, DPRD Kendal akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar proyek nasional tersebut tetap berjalan, namun hak-hak warga tetap terlindungi. Ia juga mengapresiasi langkah para petani yang menempuh jalur hukum dan dialog untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen yang ada, termasuk hasil putusan pengadilan, agar bisa ditemukan solusi yang adil. DPRD siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung di Rumah Dinas Ketua DPRD Kendal Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Kerukunan Warga Kaliputih (KWK) datang bersama perwakilan Pengurus Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Tengah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Perhimpunan Bantuan Hukum PBH JAKERHAM.

Mereka mengadukan bahwa sebagian lahan garapan mereka masuk dalam wilayah proyek Bendung Bodri tanpa pencantuman nama mereka sebagai penerima ganti rugi.

Baca Juga  Dua Hari Terendam Banjir, Pelayanan Samsat Kendal Sempat Dihentikan

Menurut para petani, lahan yang mereka garap selama puluhan tahun tersebut telah diakui secara hukum melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.1743 K/Pdt/2004, yang menyatakan bahwa tanah eks HGU PTPN IX di Desa Kaliputih menjadi hak para penggarap. Namun, dalam proses pembebasan lahan proyek, nama mereka tidak tercantum dalam daftar nominatif penerima ganti rugi.

Salah satu petani, Jeman (68), menyampaikan bahwa justru nama PTPN IX masih tercatat dalam data proyek, padahal masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2005. “Kami sudah menggarap tanah ini sejak lama dan menang di pengadilan, tapi nama kami tidak muncul dalam daftar ganti rugi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) yang diterbitkan DPUPR Kendal tahun 2019 dan BBWS Pemali Juana tahun 2023, sekitar 92,21 hektare lahan di Desa Kaliputih masuk dalam wilayah terdampak proyek. Petani menilai data tersebut perlu dikaji ulang karena tidak melibatkan pihak penggarap yang sah. (Red)

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Dukung Padat Karya TMMD, Serap Tenaga Kerja Warga Desa Gedong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar
Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD
Ledakan Gudang Rumahan Bongkar Bisnis Obat Petasan Ilegal di Kendal
Pelantikan DKR Pramuka Rowosari 2026–2029, Momentum Regenerasi Bertepatan Hari Baden Powell

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:58

Demo di Mapolda DIY Malam Hari, Massa Blokade Jalan dan Robohkan Pagar

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:34

Ketua DPRD Kendal Dorong Optimalisasi PAD dan Restrukturisasi BUMD

Berita Terbaru