DPRD Kendal Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Rumah Potong Hewan 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha peternakan, organisasi profesi, hingga perangkat daerah terkait.

Public hearing ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga memperoleh masukan langsung dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Raperda tentang Pengelolaan RPH ini disusun sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1995, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, standar kesehatan, dan tata kelola modern.

Selain menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) juga menjadi dasar penyusunan aturan baru. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar mutu dan keamanan produk hewani di Kendal dapat terjamin.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kendal yang belum memenuhi standar operasional dan higienitas,” tambah Mahfud.

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi kebijakan agar pengelolaan RPH lebih profesional, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan turut disoroti, seperti keterbatasan fasilitas dan infrastruktur RPH, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta rendahnya jumlah tenaga penyembelih bersertifikat. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Mahfud menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.

“Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan pengelolaan rumah potong hewan di Kendal dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Salah satu peserta hearing, Kodri, warga Desa Mojoagung, berharap agar regulasi baru ini berpihak pada kondisi masyarakat di tingkat bawah.

“Kami berharap Raperda ini juga memperhatikan situasi di lapangan. Banyak peternak kecil masih bergantung pada tempat pemotongan sederhana. Jadi kalau ada aturan baru, pembinaannya juga perlu diperkuat,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru
Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan
Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih
PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia
DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir
Akumulasi Kemarahan Rakyat, PMII Kota Semarang Menggugat: 500 Massa Turun ke DPRD Jawa Tengah
Ribuan Warga Padati Kaliwungu, Karnaval Tahun Baru Islam 1448 H Berlangsung Meriah
Terobos Rob Sejauh 2 Kilometer, Kapolres Kendal Datangi Warga yang Masih Bertahan di Balok

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:45

Lebih dari 48 Ribu Tenaga Kerja Terserap, KEK Kendal Terus Buka Peluang Kerja Baru

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:02

Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Kesehatan dan Bansos di Jatirejo, 50 Warga Terima Bantuan

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01

Bantu Warga Hadapi Keterbatasan Air, Polres Kendal Gelar Bakti Sosial Penyaluran Air Bersih

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00

PMII Semarang Bahas Pelemahan Rupiah dan Stabilitas Ekonomi dalam Dialog Bersama Bank Indonesia

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:22

DPRD Jateng Minta Perikanan Jadi Prioritas, Nelayan Dinilai Belum Nikmati Besarnya Potensi Ekonomi Pesisir

Berita Terbaru