DPRD Kendal Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Rumah Potong Hewan 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha peternakan, organisasi profesi, hingga perangkat daerah terkait.

Public hearing ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga memperoleh masukan langsung dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Raperda tentang Pengelolaan RPH ini disusun sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1995, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, standar kesehatan, dan tata kelola modern.

Selain menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) juga menjadi dasar penyusunan aturan baru. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar mutu dan keamanan produk hewani di Kendal dapat terjamin.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kendal yang belum memenuhi standar operasional dan higienitas,” tambah Mahfud.

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi kebijakan agar pengelolaan RPH lebih profesional, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan turut disoroti, seperti keterbatasan fasilitas dan infrastruktur RPH, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta rendahnya jumlah tenaga penyembelih bersertifikat. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Mahfud menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.

“Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan pengelolaan rumah potong hewan di Kendal dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Salah satu peserta hearing, Kodri, warga Desa Mojoagung, berharap agar regulasi baru ini berpihak pada kondisi masyarakat di tingkat bawah.

“Kami berharap Raperda ini juga memperhatikan situasi di lapangan. Banyak peternak kecil masih bergantung pada tempat pemotongan sederhana. Jadi kalau ada aturan baru, pembinaannya juga perlu diperkuat,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait

Ukraina Tegaskan Ingin Perdamaian Nyata, Bukan Pemenuhan Kepentingan Agresor
Xi Jinping Umumkan Bantuan US$100 Juta, Tiongkok Pertegas Dukungan untuk Palestina
BMKG: Hujan Lebat Masih Mengancam Sepekan ke Depan, Masyarakat Diminta Waspada
Sinergi Kemen PPPA dan DKI Jakarta: RBI Rawa Buaya Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh
Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri
Menko Polhukam Djamari Chaniago: Negara Hadir Bantu Korban Bencana di Sumatra
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Bencana di Sumatra dan Aceh, Pastikan Bantuan Cepat Tersalurkan
Berita ini 6.985 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:23

Ukraina Tegaskan Ingin Perdamaian Nyata, Bukan Pemenuhan Kepentingan Agresor

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:11

Xi Jinping Umumkan Bantuan US$100 Juta, Tiongkok Pertegas Dukungan untuk Palestina

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08

BMKG: Hujan Lebat Masih Mengancam Sepekan ke Depan, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:42

Sinergi Kemen PPPA dan DKI Jakarta: RBI Rawa Buaya Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:34

Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh

Berita Terbaru