DPRD Kendal Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Rumah Potong Hewan 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha peternakan, organisasi profesi, hingga perangkat daerah terkait.

Public hearing ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga memperoleh masukan langsung dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Raperda tentang Pengelolaan RPH ini disusun sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1995, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, standar kesehatan, dan tata kelola modern.

Selain menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) juga menjadi dasar penyusunan aturan baru. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar mutu dan keamanan produk hewani di Kendal dapat terjamin.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kendal yang belum memenuhi standar operasional dan higienitas,” tambah Mahfud.

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi kebijakan agar pengelolaan RPH lebih profesional, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan turut disoroti, seperti keterbatasan fasilitas dan infrastruktur RPH, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta rendahnya jumlah tenaga penyembelih bersertifikat. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Mahfud menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.

“Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan pengelolaan rumah potong hewan di Kendal dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Salah satu peserta hearing, Kodri, warga Desa Mojoagung, berharap agar regulasi baru ini berpihak pada kondisi masyarakat di tingkat bawah.

“Kami berharap Raperda ini juga memperhatikan situasi di lapangan. Banyak peternak kecil masih bergantung pada tempat pemotongan sederhana. Jadi kalau ada aturan baru, pembinaannya juga perlu diperkuat,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

1.247 Peternak Kendal Demo, Ketua DPRD Desak Harga Pakan Turun dan Telur Naik
Sensus Ekonomi 2026 di Kendal Capai 86,67 Persen, BPS Masih Kejar Pendataan hingga Tuntas
PAN Kendal Mulai Susun Strategi Pemenangan Pemilu 2029, Enam Dapil Siapkan Program
Kapolres Kendal Sambangi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Beri Santunan dan Motivasi Anak Yatim
Kontingen Kendal Siap Berlaga di Jambore Nasional 2026, Bawa Semangat Persatuan dan Swasembada Pangan
Kapolres Baru Sambangi Bawaslu Kendal, Ada Pesan Penting Jelang Pemilu yang Tak Boleh Diabaikan
DPRD Kendal Dukung KPXC 2026, Langit Kendal Jadi Panggung Paralayang Dunia
Kapolres Kendal Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Kabupaten Kendal

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53

1.247 Peternak Kendal Demo, Ketua DPRD Desak Harga Pakan Turun dan Telur Naik

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25

Sensus Ekonomi 2026 di Kendal Capai 86,67 Persen, BPS Masih Kejar Pendataan hingga Tuntas

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:00

PAN Kendal Mulai Susun Strategi Pemenangan Pemilu 2029, Enam Dapil Siapkan Program

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:47

Kapolres Kendal Sambangi Panti Asuhan Muhammadiyah Sutejo, Beri Santunan dan Motivasi Anak Yatim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:15

Kontingen Kendal Siap Berlaga di Jambore Nasional 2026, Bawa Semangat Persatuan dan Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Secret Link