DPRD Kendal Gelar Public Hearing Raperda Pengelolaan Rumah Potong Hewan 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah. Selasa (20/10) | Foto Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar public hearing atau dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, pelaku usaha peternakan, organisasi profesi, hingga perangkat daerah terkait.

Public hearing ini menjadi bagian dari proses penting dalam penyusunan regulasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan materi Raperda, menampung masukan masyarakat, serta memperkuat prinsip transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah.

Baca Juga  Satlantas Polres Kendal Gelar Ramp Check Serentak Untuk Pastikan Keselamatan Bus Umum

“Kami ingin memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara substansi, tetapi juga memperoleh masukan langsung dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

DPRD Kendal menggelar public hearing terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun 2025, yang berlangsung di Balaidesa Mojoagung, Kecamatan Plantungan, Selasa (21/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Raperda tentang Pengelolaan RPH ini disusun sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 1995, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, standar kesehatan, dan tata kelola modern.

Selain menyesuaikan dengan kebutuhan zaman, meningkatnya permintaan masyarakat terhadap daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) juga menjadi dasar penyusunan aturan baru. Pemerintah daerah menilai perlunya regulasi yang lebih komprehensif agar mutu dan keamanan produk hewani di Kendal dapat terjamin.

“Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kendal yang belum memenuhi standar operasional dan higienitas,” tambah Mahfud.

Baca Juga  Warga Kebonharjo Adukan Kondisi Tanggul Kali Bodri ke Ketua DPRD Kendal

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi kebijakan agar pengelolaan RPH lebih profesional, ramah lingkungan, dan sesuai dengan ketentuan kesehatan hewan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan turut disoroti, seperti keterbatasan fasilitas dan infrastruktur RPH, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta rendahnya jumlah tenaga penyembelih bersertifikat. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Mahfud menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta hearing akan dijadikan bahan penyempurnaan draft Raperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.

“Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan pengelolaan rumah potong hewan di Kendal dapat berjalan lebih higienis, efisien, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Baca Juga  Penguatan Literasi Digital, Polres Kendal Ajak Pelajar Jadi Agen Perubahan Positif

Salah satu peserta hearing, Kodri, warga Desa Mojoagung, berharap agar regulasi baru ini berpihak pada kondisi masyarakat di tingkat bawah.

“Kami berharap Raperda ini juga memperhatikan situasi di lapangan. Banyak peternak kecil masih bergantung pada tempat pemotongan sederhana. Jadi kalau ada aturan baru, pembinaannya juga perlu diperkuat,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya
Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas
Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas
31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan
Ribuan Alumni Haji Muhammadiyah Kendal Halalbihalal, Perkuat Ukhuwah dan Kemabruran
Sekum PP IPNU Agus Suherman Tanjung: Isu Makar Jadi Ancaman Nyata, Masyarakat Diminta Waspada
PSIS Semarang Bidik Kemenangan di Kandang Persiku Kudus

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 09:59

KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 14 April 2026 - 09:49

Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama RI–Rusia di Sektor Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 09:42

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Telah Bebas

Selasa, 14 April 2026 - 09:14

Pengajian Halalbihalal di Brangsong Kendal Berlangsung Aman, Kapolres Ajak Jaga Kamtibmas

Senin, 13 April 2026 - 13:59

31 Siswa Muhammadiyah Kendal Lolos SNBP 2026, SMA Muhi Weleri Dominan

Berita Terbaru