Jakarta, Wawasannews.com –Indonesia kembali diuji rentetan bencana alam sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dari banjir bandang dan longsor di Aceh, luapan sungai di sejumlah wilayah Sumatera, hingga tanah bergerak dan banjir di berbagai kabupaten di Jawa Tengah, deretan peristiwa ini menghadirkan duka sekaligus pertanyaan besar: apakah semua ini murni faktor alam?
Curah hujan ekstrem dan perubahan iklim memang menjadi variabel penting. Namun, menempatkan bencana semata sebagai takdir alam adalah penyederhanaan yang berbahaya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya problem serius dalam regulasi tata ruang, alih fungsi lahan, hingga tata kelola hutan yang belum optimal. Pembukaan lahan yang masif tanpa pengawasan ketat, lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan kawasan lindung, serta inkonsistensi kebijakan lingkungan memperbesar risiko bencana yang sebenarnya bisa diminimalisir.
Di beberapa wilayah terdampak, kawasan resapan air berubah menjadi permukiman dan perkebunan. Hutan yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru terdegradasi. Sungai kehilangan daerah penyangga alaminya. Ketika hujan dengan intensitas tinggi turun, air tak lagi memiliki ruang untuk meresap dan akhirnya meluap, menghantam pemukiman warga. Di titik inilah kritik terhadap regulasi pemerintah menjadi relevan. Kebijakan pembangunan yang tidak berlandaskan prinsip keberlanjutan berpotensi memperparah siklus bencana tahunan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampaknya tidak hanya pada kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan. Ratusan sekolah di berbagai daerah terdampak mengalami kerusakan ringan hingga berat. Proses belajar mengajar terhenti, ruang kelas berubah menjadi tempat pengungsian, dan siswa kehilangan akses pendidikan dalam waktu yang tidak singkat. Anak-anak dari keluarga terdampak harus menghadapi trauma sekaligus ketertinggalan akademik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antarwilayah.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua PDKN (Permadani Diksi KIP-K Nasional), sahabat Ulin Nuha, “Sebagai ketua organisasi yang bergerak dalam sektor pendidikan, penting untuk menegaskan bahwa bencana ekologis adalah persoalan lintas sektor. Ketika tata kelola lingkungan diabaikan, generasi muda yang menanggung konsekuensinya. Oleh karena itu, pendekatan pembangunan harus berpijak pada prinsip keadilan ekologis, bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan yang sehat dan aman, serta tidak menjadi korban dari kebijakan yang abai terhadap keberlanjutan, Indonesia emas 2045 bukan hanya secercak harapan yang dapat diraih hanya dengan gaungan belaka, melainkan dibutuhkan aksi nyata, salah satunya adalah kepedulian terhadap lingkungan kita” tambahnya.
Keadilan ekologis menuntut negara untuk tidak hanya hadir saat tanggap darurat, tetapi juga serius dalam pencegahan. Evaluasi izin alih fungsi lahan, penguatan pengawasan hutan, penataan ulang tata ruang berbasis risiko bencana, serta transparansi kebijakan lingkungan harus menjadi prioritas. Tanpa itu, bencana akan terus berulang dan sektor pendidikan akan terus menjadi korban tak terlihat.
Momentum 2025-2026 seharusnya menjadi refleksi nasional. Bahwa menjaga hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan investasi masa depan pendidikan dan keselamatan generasi bangsa. Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada keadilan ekologis, maka perlindungan lingkungan dan hak atas pendidikan harus berjalan beriringan, bukan saling dikorbankan.








