Arus Libur Nataru Diprediksi Padat, Satlantas Kendal Terapkan Pembatasan Truk

- Pewarta

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan truk angkutan barang melintas di jalur Pantura Kendal, Jawa Tengah, jelang pemberlakuan pembatasan operasional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Istimewa/Wawasannews)

Deretan truk angkutan barang melintas di jalur Pantura Kendal, Jawa Tengah, jelang pemberlakuan pembatasan operasional selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews.com – Memasuki periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Kendal memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini merujuk pada SKB Tiga Menteri dan ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan selama momen mobilitas tinggi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal Ipda Heru Andriantoro menjelaskan, pembatasan berlaku untuk jalur tol maupun non-tol di Jawa Tengah, termasuk kendaraan yang melintas wilayah Kabupaten Kendal.

“Pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB,” terang Ipda Heru, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi lonjakan volume kendaraan pada arus mudik dan balik Nataru, terutama di koridor utama yang berpotensi padat. Satlantas menilai, pengendalian lalu lintas pada masa puncak perjalanan menjadi kunci untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.

“Fokus kami adalah menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama di jalur-jalur utama yang rawan kepadatan,” ujarnya.

Meski pembatasan diterapkan, Satlantas menegaskan ada sejumlah pengecualian bagi angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan strategis tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang pokok, hantaran uang, hingga logistik untuk penanganan bencana alam.

Baca Juga  Lewat Pray for Sumatera, Seniman dan Budayawan Kaliwungu Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan

“Angkutan barang strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Heru.

Satlantas Polres Kendal turut mengimbau perusahaan angkutan dan para pengemudi untuk menyesuaikan jadwal perjalanan sejak awal, memastikan kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan pembatasan demi kelancaran bersama.

“Kami berharap seluruh pengguna jalan bisa saling memahami dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama libur Nataru,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru