Ketua DPRD Kendal Tanggapi Aduan Petani Kaliputih Soal Lahan Terdampak Proyek Bendung Bodri

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif.
Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menerima langsung rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung. Ia menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara komprehensif. Kendal, Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

KENDAL, Wawasannews  – Belasan petani penggarap eks HGU PTPN IX Kebun Kesruk di Dukuh Kalidapu dan Pencar, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, Sabtu (19/10/2025) petang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait lahan garapan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung.

Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, yang menerima langsung rombongan petani tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan tanpa merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Prinsipnya, kami tidak ingin ada warga Kendal yang terpinggirkan akibat proyek pembangunan,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, DPRD Kendal akan mengawal proses penyelesaian sengketa agar proyek nasional tersebut tetap berjalan, namun hak-hak warga tetap terlindungi. Ia juga mengapresiasi langkah para petani yang menempuh jalur hukum dan dialog untuk menyuarakan aspirasinya.

“Kami akan pelajari dokumen-dokumen yang ada, termasuk hasil putusan pengadilan, agar bisa ditemukan solusi yang adil. DPRD siap menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Rombongan petani yang menyampaikan aduan terkait lahan garapan terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendung Bodri Kendal–Temanggung di Rumah Dinas Ketua DPRD Kendal Sabtu (19/10/2025) | Foto: Tim Redaksi Wawasannews

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Kerukunan Warga Kaliputih (KWK) datang bersama perwakilan Pengurus Wilayah Serikat Tani Nelayan (PW STN) Jawa Tengah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dan Perhimpunan Bantuan Hukum PBH JAKERHAM.

Mereka mengadukan bahwa sebagian lahan garapan mereka masuk dalam wilayah proyek Bendung Bodri tanpa pencantuman nama mereka sebagai penerima ganti rugi.

Menurut para petani, lahan yang mereka garap selama puluhan tahun tersebut telah diakui secara hukum melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.1743 K/Pdt/2004, yang menyatakan bahwa tanah eks HGU PTPN IX di Desa Kaliputih menjadi hak para penggarap. Namun, dalam proses pembebasan lahan proyek, nama mereka tidak tercantum dalam daftar nominatif penerima ganti rugi.

Salah satu petani, Jeman (68), menyampaikan bahwa justru nama PTPN IX masih tercatat dalam data proyek, padahal masa berlaku HGU telah berakhir sejak 2005. “Kami sudah menggarap tanah ini sejak lama dan menang di pengadilan, tapi nama kami tidak muncul dalam daftar ganti rugi,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) yang diterbitkan DPUPR Kendal tahun 2019 dan BBWS Pemali Juana tahun 2023, sekitar 92,21 hektare lahan di Desa Kaliputih masuk dalam wilayah terdampak proyek. Petani menilai data tersebut perlu dikaji ulang karena tidak melibatkan pihak penggarap yang sah. (Red)

Berita Terkait

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD
Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh
Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri
Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kendal 2025 Berlangsung Khidmat, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
BNNK Kendal Gandeng JNE untuk Menghadang Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Paket Logistik
Buruh Kendal Minta Dukungan DPRD untuk Penetapan UMSK 2026
Buka Kejurnas Catur, Bupati Tika Jajal Kemampuan Atlet Catur Perempuan Asal Kendal 
Mayat WNA Ditemukan Mengambang di Kawasan Industri Kendal, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal
Berita ini 6.979 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40

DPRD Kendal Ngangsu Kaweruh Wisata ke Bantul, Siapkan E-Ticketing untuk Dongkrak PAD

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:34

Solidaritas Kendal: Forwaken dan Polres Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Sumatra–Aceh

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:19

Bripka N Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polri

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11

Pelantikan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kendal 2025 Berlangsung Khidmat, Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:22

BNNK Kendal Gandeng JNE untuk Menghadang Modus Baru Peredaran Narkoba Lewat Paket Logistik

Berita Terbaru