Cemburu Buta Berujung Maut, Mayat Pemuda Pekalongan Dibuang ke Sumur di Batang

- Pewarta

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pelaku.

Konferensi pers pelaku.

BATANG, WawasanNews – Warga Batang digemparkan oleh temuan jasad seorang pemuda di dalam sumur tua di wilayah Wonotunggal. Bau anyir dan suasana mencekam mengiringi proses evakuasi, hingga akhirnya identitas korban terungkap: Ahmad Mughni Sodik (25), warga Pekalongan.

Kasus ini ternyata berawal dari api cemburu. Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan, pelaku utama berinisial AT (23) murka setelah mengetahui pacarnya, LLS (22), menerima pesan dari korban melalui media sosial. Dalam amarahnya, AT menyamar menggunakan akun sang pacar dan mengundang korban bertemu di belakang Pasar Wonotunggal.

Korban yang tidak menaruh curiga datang seorang diri. Namun, yang menyambutnya bukan pacar kenalan barunya, melainkan AT bersama dua rekannya. “Korban langsung ditantang duel. Dalam perkelahian itu, korban kalah dan dipukuli hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres, Senin (11/8).

Baca Juga  Kemenag Kolaborasi dengan LPDP Gelar Penguatan Moderasi Beragama di 4 Perguruan Tinggi Keagamaan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panik melihat korban pingsan, para pelaku menyeret tubuhnya dan membuangnya ke sumur tak jauh dari lokasi. Gelapnya air sumur menjadi saksi bisu penghabisan nyawa korban. Untuk menghapus jejak, motor dan ponsel korban dibawa kabur dan kemudian digadaikan.

Hasil autopsi di RSUD Batang memastikan identitas korban, menjadi titik awal penyelidikan intensif. Polisi akhirnya meringkus AT alias Casmo (23) dan Sgy (29) di rumah masing-masing di Wonotunggal, sementara Yog (19) dibekuk di Bandung setelah sempat melarikan diri.

Ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap detail peran masing-masing dan motif di balik aksi brutal ini.

Baca Juga  Ada Hantu di Charger HP Kita: Mengungkap Phantom Load yang Bikin Bumi Panas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk
King MU Belum Terkalahkan Bersama Carrick, Tapi Standar Tinggi Belum Tercapai
12 Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Bodo/Glimt Singkirkan Inter!

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:55

Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:26

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru