SEMARANG, Wawasannews.com – DPRD Jawa Tengah mendorong pembaruan regulasi pelayanan publik sebagai langkah menuju era baru birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal itu ditandai dengan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik yang kini masuk tahap pendalaman substansi di Komisi A DPRD Jawa Tengah, setelah sebelumnya mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mukafi Fadli, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan publik saat ini, terutama di era digital.
Menurutnya, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun sistem pelayanan publik yang lebih terukur, cepat, mudah diakses, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
“Arah penyusunan regulasi ini tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga memastikan pelayanan publik semakin manusiawi dan dapat dijangkau semua kalangan,” ujar Mukafi Fadli, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, ada empat fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pertama, penguatan standar pelayanan publik berbasis kinerja agar kualitas layanan lebih terukur. Kedua, percepatan transformasi digital melalui integrasi layanan elektronik antarinstansi untuk memangkas hambatan birokrasi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan kelembagaan pembinaan dan pengawasan guna meningkatkan akuntabilitas penyelenggara layanan publik. Fokus lainnya adalah jaminan akses pelayanan bagi kelompok rentan agar seluruh masyarakat memperoleh layanan yang setara.
DPRD Jawa Tengah menilai pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti perubahan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui regulasi baru ini, DPRD berharap pelayanan publik di Jawa Tengah dapat semakin berkualitas, baik bagi masyarakat perkotaan maupun warga di wilayah pedesaan.
Mukafi menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, regulasi yang tengah disusun diharapkan tidak berhenti sebagai aturan normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Pewarta :Zidnal
Editor : Riyadi









