JAKARTA, Wawasannews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai keterlibatan lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan korban dan pengawalan proses hukum berjalan optimal.
Menurut Mafirion, lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera turun tangan. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk investigasi, tetapi juga menjangkau para korban secara langsung. (Di lansir dari antaranews).
Ia menegaskan, kasus yang menimpa puluhan santriwati tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Dugaan kekerasan yang terjadi disebut memiliki dimensi pelanggaran HAM karena berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak seimbang antara pengasuh dan santri.
Selain itu, mayoritas korban diduga masih berusia anak atau duduk di bangku SMP. Kondisi ini memperkuat urgensi perlindungan anak dan pendampingan hukum yang komprehensif.
DPR juga mendorong LPSK memberikan perlindungan identitas, jaminan keamanan fisik, hingga pendampingan pemulihan bagi korban. Restitusi dan rehabilitasi sosial jangka panjang dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan secara layak.
Sementara itu, Komnas HAM didorong melakukan investigasi independen untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan transparan. Komnas Perempuan dan KPAI juga diharapkan aktif mengawal proses hukum agar tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pondok pesantren, agar ruang belajar tetap aman dan nyaman bagi peserta didik.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kepolisian telah menetapkan pengasuh pondok berinisial AS sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. (Red)









