Kendal, Wawasannews.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Kendal menegaskan komitmennya untuk membangun kader Banser yang berkualitas melalui Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) XXIV yang diselenggarakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Patebon.
Sebanyak 40 peserta mengikuti Diklatsar yang berlangsung selama tiga hari di SD Negeri 1 Kumpulrejo, Kecamatan Patebon, Jumat-Minggu (10-12/7/2026). Selain menerima materi ke-Ansor-an, kebanseran, kepemimpinan, dan latihan fisik, para peserta juga dibekali pemahaman hukum sebagai bekal dalam menjalankan pengabdian di tengah masyarakat.
Koordinator Divisi Kajian Hukum dan Pengkaderan PC GP Ansor Kabupaten Kendal, M. David Faishal, mengatakan tantangan yang dihadapi Ansor dan Banser saat ini menuntut lahirnya kader yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memiliki kecerdasan intelektual.
“Banser dan Ansor di zaman saat ini harus lebih memperkuat fisik maupun kecerdasan intelektualnya. Dengan dua hal tersebut, Banser dan Ansor akan menjadi organisasi keagamaan yang disegani, dihormati, dan memiliki porsi tersendiri dalam memimpin serta mengawal NKRI,” ujarnya.
Menurut David, kualitas kader menjadi prioritas dalam proses pengkaderan. Sebagai barisan terdepan organisasi, Banser harus memiliki kemampuan berpikir yang matang sehingga setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Banser sebagai barisan terdepan harus memiliki parameter yang cermat dalam bertindak agar terukur dan memiliki dasar yang tepat dan kuat sehingga tidak ada keraguan dalam mengawal akidah Islamiyah. Banser bisa menjadi hebat dan kuat karena saat ini mengutamakan kualitas di samping kuantitas pengkaderan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas kader, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Kendal turut memberikan materi mengenai advokasi hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ketua LBH PC GP Ansor Kendal, Agus Sulistyono, menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat, termasuk Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Selain teori, peserta juga dikenalkan dengan sejumlah perkara yang saat ini ditangani LBH Ansor Kendal sebagai gambaran praktik pendampingan hukum di lapangan. Menurut Agus, pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para kader.
“Harapan kami, para peserta dapat menjadi agen informasi yang meneruskan pemahaman hukum kepada masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga tercipta budaya hukum yang tertib dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. LBH Ansor juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ketua PAC GP Ansor Patebon, Agus Pariyanto, mengatakan Diklatsar Banser merupakan bagian dari proses kaderisasi untuk mencetak kader yang memiliki loyalitas organisasi, semangat pengabdian, serta kesiapan menjaga nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
“Harapannya, melalui Diklatsar ini kita bisa mencetak kader yang setia mengabdi, menjaga nilai, dan menjaga negeri sesuai dengan semangat Satya Dharma Raksaka,” ujarnya.
Ia menambahkan, materi hukum dimasukkan dalam kurikulum Diklatsar agar kader Banser memiliki bekal yang lengkap, tidak hanya tangguh secara fisik dan ideologi, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.(Red)






