KENDAL, Wawasannews.com – Ramainya kritik masyarakat terkait dampak aktivitas tambang galian C yang viral di media sosial mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Satgas MBLB) yang selama ini tidak berjalan optimal.
Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Lintas Sektoral (Linsek) yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (4/6/2026). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, termasuk keluhan masyarakat yang belakangan ramai disuarakan melalui media sosial dengan slogan “Kendal Nggebal”.
Ketua Satgas MBLB Kabupaten Kendal, Beny Karnadi, mengatakan pengaktifan kembali satgas merupakan bentuk respons terhadap berbagai masukan dan kritik masyarakat terkait dampak tambang galian C.
“Kita akan menyikapi dengan baik kritik dari masyarakat terkait dampak galian C yang viral di media sosial dengan kembali mengaktifkan Satgas MBLB,” kata Beny Karnadi usai rapat.
Beny yang juga menjabat Wakil Bupati Kendal menjelaskan, Satgas MBLB memiliki tugas melakukan penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari aspek lokasi tambang hingga dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai unggahan yang viral di media sosial, termasuk slogan “Kendal Nggebal” dan beredarnya foto dirinya bersama Bupati Kendal yang diedit seolah-olah bersimbah lumpur, menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Di era saat ini, kontrol media sosial menjadi sangat penting untuk meningkatkan kinerja bagi kami di pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas penambangan, tetapi juga mencakup aspek legalitas usaha, kesesuaian peruntukan lahan, hingga aktivitas pengangkutan material tambang.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah operasional dump truk bertonase besar yang melintas di jalan dengan kapasitas tidak sesuai peruntukannya.
“Kita akan mendorong adanya penindakan berupa penilangan terhadap dump truk yang melintas di jalan yang tidak sesuai kapasitas jalannya. Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa persoalan tambang galian C harus ditangani secara bersama-sama dan terintegrasi.
Menurutnya, penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan secara parsial karena persoalan tambang melibatkan berbagai aspek yang saling berkaitan.
“Permasalahan tambang galian C akan menjadi tanggung jawab bersama. Para stakeholder akan secara terpadu menyelesaikan berbagai persoalan dari hulu sampai hilir, sehingga tidak ada lagi penyelesaian yang dilakukan secara parsial,” ujarnya.
Kapolres berharap pengaktifan kembali Satgas MBLB dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat agar upaya ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (Red)






