
News | Senin, 12 Oktober 2026 - 12:43
KENDAL, Wawasannews – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal terancam terkena sanksi suspend jika tidak menindaklanjuti temuan masalah instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pengelola telah diberi tenggat waktu perbaikan mulai tujuh hari hingga 30 hari. Koordinator SPPG Kabupaten Kendal, M Faris Maulana, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap SPPG yang bermasalah sebelum…