Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, Wawasannews.com – Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa akhirnya mendapat klarifikasi berdasarkan dokumen resmi kepolisian. Fakta hukum menunjukkan bahwa perkara yang saat ini diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  AMRI Kendal Fokuskan Penguatan Kader Muda melalui Latihan Kader Dasar

Berdasarkan substansi laporan yang tercantum dalam STPL, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Pelapor menilai penyebaran narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatan pribadinya, sehingga menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, laporan yang diterima kepolisian tidak memuat unsur dugaan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik sebelumnya. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan merupakan bukti kebenaran tuduhan maupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, belum mengeluarkan kesimpulan hukum, serta belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Satgas Pangan Sidak Pasar Kendal, Harga Cabai Tembus Rp82 Ribu dan Minyakita Dijual Paket

Sementara itu, organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak organisasi menegaskan bahwa setiap isu yang menyangkut pengurus akan disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan prosedur resmi, bukan berdasarkan spekulasi ataupun opini yang berkembang.

Pihak terkait juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan, serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kompolnas Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 di Polres Kendal
Gubernur Jateng: Tradisi Mudik Dorong Perputaran Ekonomi Daerah
Bupati Kendal dan Gubernur Jateng Lepas Pemudik Program Mudik Gratis 2026 di TMII
Investor Furnitur Global Bangun Pabrik di KEK Kendal, Serap Hingga 6.000 Tenaga Kerja
RS Apung Laksamana Malahayati Sandar di Pelabuhan Kendal, Layani 400 Warga dengan Pengobatan Gratis
PAC IPNU–IPPNU Patean Gelar Silaturrahmi dan Buka Bersama, Memperkuat Ukhuwah Pelajar Nahdliyyin
Pertamina Pastikan Ketersediaan Energi Aman Selama Mudik Lebaran 2026
Silaturahim dan Buka Puasa PWNU–PKB Jateng Perkuat Sinergi Kawal Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:22

Kompolnas Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Candi 2026 di Polres Kendal

Senin, 16 Maret 2026 - 13:35

Gubernur Jateng: Tradisi Mudik Dorong Perputaran Ekonomi Daerah

Senin, 16 Maret 2026 - 13:05

Bupati Kendal dan Gubernur Jateng Lepas Pemudik Program Mudik Gratis 2026 di TMII

Senin, 16 Maret 2026 - 10:48

Investor Furnitur Global Bangun Pabrik di KEK Kendal, Serap Hingga 6.000 Tenaga Kerja

Senin, 16 Maret 2026 - 10:15

RS Apung Laksamana Malahayati Sandar di Pelabuhan Kendal, Layani 400 Warga dengan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru