Kasus Sekjen Mahasiswa Masuk Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN, Wawasannews.com – Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Sekretaris Jenderal salah satu organisasi mahasiswa akhirnya mendapat klarifikasi berdasarkan dokumen resmi kepolisian. Fakta hukum menunjukkan bahwa perkara yang saat ini diproses aparat penegak hukum tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan substansi laporan yang tercantum dalam STPL, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Pelapor menilai penyebaran narasi tersebut telah merugikan nama baik dan kehormatan pribadinya, sehingga menempuh jalur hukum.

Dengan demikian, laporan yang diterima kepolisian tidak memuat unsur dugaan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan perbincangan publik sebelumnya. STPL sendiri merupakan dokumen administratif yang menandakan bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan merupakan bukti kebenaran tuduhan maupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal. Aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, belum mengeluarkan kesimpulan hukum, serta belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, organisasi mahasiswa yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak organisasi menegaskan bahwa setiap isu yang menyangkut pengurus akan disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan prosedur resmi, bukan berdasarkan spekulasi ataupun opini yang berkembang.

Pihak terkait juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dinilai penting demi menjaga integritas personal maupun kelembagaan, serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik
Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun
Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen
DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah
DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi
Satgas MBLB Kendal Hentikan Sementara Pengurukan Lahan di Arteri Kaliwungu, Utamakan Keselamatan dan Kepatuhan Perizinan
Gaji Ke-13 ASN Kendal Segera Cair, Pemkab Pastikan PNS dan PPPK Terima Pekan Ini
Polres Kendal Jemput Bola Cari Penderita TB Paru, Tracing Dilakukan dari Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:30

PMII Cabang Semarang Gelar “Sekolah Riset” Bersama BRIDA Kota Semarang, Perkuat Tradisi Intelektual dan Kolaborasi Akademik

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:01

Hamili Penyandang Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Patean Divonis 12 Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00

Petani di Kendal Gotong Royong Kendalikan Hama Tikus Jelang Panen

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:30

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57

DPRD Kendal Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Melalui Sosialisasi

Berita Terbaru

Jawa Tengah

DPRD Kendal Dorong Gen Z Tampil sebagai Motor Inovasi Daerah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:30