Pemkab Kendal Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Sebelum Terapkan Pajak MBLB

- Pewarta

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

KENDAL, Wawasannews — Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal menuai sorotan dari pelaku pertambangan. Dalam sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satgas MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal, Kamis (30/10/2025), para penambang meminta agar pemerintah daerah lebih dulu menertibkan tambang ilegal sebelum memberlakukan sistem pajak baru berbasis taping box.

Salah satu perwakilan penambang, Aan Tawli, kuasa direksi PT Hotel Candi Baru (HCB), menegaskan bahwa penambang berizin mendukung penuh kebijakan penarikan pajak MBLB. Namun, ia menilai keberpihakan Pemkab sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, salah satunya melalui tindakan tegas terhadap penambangan liar yang merusak pasar.

“Penting untuk memberantas tambang-tambang ilegal. Mereka menjual di bawah harga wajar dan sering menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) legal sebagai tameng untuk menjual hasil galian ke berbagai proyek,” tegas Aan.

Menurutnya, tambang ilegal menyebabkan ketimpangan harga karena mereka tidak menanggung biaya pajak, perizinan, dan pemulihan lingkungan. Hal itu membuat pelaku usaha legal kehilangan daya saing. Ia menambahkan, sebelum pajak diterapkan, pemerintah sebaiknya memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kendal sudah sesuai aturan.

Selain itu, Aan juga menyoroti ketidaksesuaian harga patokan MBLB antara lapangan dan acuan provinsi. Ia mencontohkan, harga acuan Jawa Tengah Rp 20 ribu per meter kubik dinilai tidak relevan dengan kondisi pasar Kendal yang hanya Rp 7.000–Rp 12.000 per meter kubik.

“Dengan pajak 20 persen atau sekitar Rp 4.000 ditambah tambahan 25 persen jadi Rp 5.000, tentu memberatkan. Kalau harga jual tidak sampai Rp 20 ribu, sulit bagi penambang untuk patuh pajak,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi mengakui masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan berdampak pada kestabilan harga material. Ia juga menyebut rantai distribusi material tambang terlalu panjang karena banyak perantara.

“Bahasa kasarnya terlalu banyak makelar. Kami akan menertibkan tambang ilegal dan menyurati para offtaker. Sistem pajak ini hanya bisa berjalan efektif bila harga pasar sudah normal,” ujar Benny.

Ia memastikan Satgas MBLB akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban agar kebijakan pajak berjalan adil dan proporsional.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa penerapan pajak MBLB berbasis taping box dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Dari potensi Rp 13,7 miliar di tahun 2025, target pajak yang ditetapkan baru Rp 5,6 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp 1,8 miliar.

“Mekanismenya sudah disusun agar pendapatan daerah dari MBLB dapat dioptimalkan. Masih ada gap besar antara potensi dan realisasi,” jelasnya. ( fuad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026
Mora Sandhy Jadi Tersangka, Polda Jateng Panggil Anggota DPRD Kendal 10 September
Sekretaris DPC PKB Beri Mobil Siaga untuk Warga Dapil 4 Kendal, Bisa Dipakai untuk Sosial dan Kesehatan
Penyegaran Organisasi, 3 Kasat dan 1 Kabagren Polres Kendal Dimutasi
Atasi Kendala Pipa Air, Polres Kendal Bangun Instalasi Sumur Bor di Kaliwungu Selatan
Gagal Mendahului Truk, Pemotor Terjatuh dan Tewas
1,5 Tahun Memimpin Kendal, Bupati Tika Rotasi 17 Kepala OPD, Ini Daftarnya
Usai Hadiri Muktamar NU, Ketua PKB Pati Gus Rijal Meninggal Dunia di Jombang

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:59

PMII Rayon Ekonomi UIN Walisongo Bangun Kepemimpinan Masa Depan melalui MAPABA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 18:43

Mora Sandhy Jadi Tersangka, Polda Jateng Panggil Anggota DPRD Kendal 10 September

Sabtu, 5 September 2026 - 17:10

Sekretaris DPC PKB Beri Mobil Siaga untuk Warga Dapil 4 Kendal, Bisa Dipakai untuk Sosial dan Kesehatan

Kamis, 3 September 2026 - 16:55

Penyegaran Organisasi, 3 Kasat dan 1 Kabagren Polres Kendal Dimutasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49

Atasi Kendala Pipa Air, Polres Kendal Bangun Instalasi Sumur Bor di Kaliwungu Selatan

Berita Terbaru

Secret Link