Pemkab Kendal Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Sebelum Terapkan Pajak MBLB

- Pewarta

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

KENDAL, Wawasannews — Rencana penerapan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kendal menuai sorotan dari pelaku pertambangan. Dalam sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satgas MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal, Kamis (30/10/2025), para penambang meminta agar pemerintah daerah lebih dulu menertibkan tambang ilegal sebelum memberlakukan sistem pajak baru berbasis taping box.

Salah satu perwakilan penambang, Aan Tawli, kuasa direksi PT Hotel Candi Baru (HCB), menegaskan bahwa penambang berizin mendukung penuh kebijakan penarikan pajak MBLB. Namun, ia menilai keberpihakan Pemkab sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha yang adil, salah satunya melalui tindakan tegas terhadap penambangan liar yang merusak pasar.

Baca Juga  Kinerja Tumbuh Positif, BPR BKK Kendal Jadi Penopang PAD Daerah

“Penting untuk memberantas tambang-tambang ilegal. Mereka menjual di bawah harga wajar dan sering menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) legal sebagai tameng untuk menjual hasil galian ke berbagai proyek,” tegas Aan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tambang ilegal menyebabkan ketimpangan harga karena mereka tidak menanggung biaya pajak, perizinan, dan pemulihan lingkungan. Hal itu membuat pelaku usaha legal kehilangan daya saing. Ia menambahkan, sebelum pajak diterapkan, pemerintah sebaiknya memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kendal sudah sesuai aturan.

Selain itu, Aan juga menyoroti ketidaksesuaian harga patokan MBLB antara lapangan dan acuan provinsi. Ia mencontohkan, harga acuan Jawa Tengah Rp 20 ribu per meter kubik dinilai tidak relevan dengan kondisi pasar Kendal yang hanya Rp 7.000–Rp 12.000 per meter kubik.

Baca Juga  Zulhas Tinjau Pasar Kendal, Pastikan Stok Aman dan Harga Pangan Termurah

“Dengan pajak 20 persen atau sekitar Rp 4.000 ditambah tambahan 25 persen jadi Rp 5.000, tentu memberatkan. Kalau harga jual tidak sampai Rp 20 ribu, sulit bagi penambang untuk patuh pajak,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas MBLB Benny Karnadi mengakui masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan berdampak pada kestabilan harga material. Ia juga menyebut rantai distribusi material tambang terlalu panjang karena banyak perantara.

“Bahasa kasarnya terlalu banyak makelar. Kami akan menertibkan tambang ilegal dan menyurati para offtaker. Sistem pajak ini hanya bisa berjalan efektif bila harga pasar sudah normal,” ujar Benny.

Ia memastikan Satgas MBLB akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban agar kebijakan pajak berjalan adil dan proporsional.

Baca Juga  Mendikdasmen : Dorong Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Kunci Bangun Generasi Toleran di Indonesia

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa penerapan pajak MBLB berbasis taping box dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Dari potensi Rp 13,7 miliar di tahun 2025, target pajak yang ditetapkan baru Rp 5,6 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp 1,8 miliar.

“Mekanismenya sudah disusun agar pendapatan daerah dari MBLB dapat dioptimalkan. Masih ada gap besar antara potensi dan realisasi,” jelasnya. ( fuad )

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru