Pemerintah Pastikan JKP Dampingi Pekerja Saat Masa Transisi Karier

- Pewarta

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa/Wawasannews)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dirancang untuk mendampingi mereka agar lebih cepat kembali masuk ke pasar kerja.

Yassierli mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja, khususnya saat menghadapi masa transisi setelah hubungan kerja berakhir. (Di lansir dari antaranews)

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga  KPU Kendal Tetapkan 834 Ribu Pemilih Triwulan I 2026, Data Turun 449 Orang

Menurutnya, dinamika dunia kerja yang berubah cepat akibat perkembangan teknologi dan transformasi industri membuat sistem perlindungan tenaga kerja harus semakin adaptif.

Melalui program JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan maksimal Rp5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Layanan tersebut meliputi informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan.

Pemerintah menilai layanan pendampingan ini penting agar pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan tidak hanya memperoleh bantuan sementara, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk kembali terserap di dunia kerja.

Baca Juga  DEMA FATA UIN Surakarta Luncurkan “Tarbiyah Mengajar”, Perkuat Pengabdian Berbasis Masjid

Untuk mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp2,4 juta.

Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung proses reskilling maupun upskilling agar keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai sarana terintegrasi bagi masyarakat untuk mengakses layanan karier, pelatihan vokasi, serta informasi lowongan kerja.

Yassierli menekankan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan agar tenaga kerja Indonesia tetap tangguh dan adaptif menghadapi perubahan ekonomi global.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak pekerja atas perlindungan tetap terjamin saat mengalami kehilangan pekerjaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Isu Pengurangan Prodi Menguat, PDKN Hadir Bawa Perspektif Mahasiswa di Hari Pendidikan Nasional
DPRD Kendal Dorong Reaktivasi Stasiun Kaliwungu demi Dongkrak Ekonomi Lokal
May Day 2026 di Kendal Kondusif, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres
May Day 2026: Janji Besar Pemerintah untuk Buruh, Dari Satgas PHK hingga RUU PPRT
Mengapa Hari Buruh Diperingati Setiap 1 Mei? Ini Sejarah dan Maknanya
Aliansi Perempuan Indonesia Warnai Hari Buruh 2026 dengan Aksi Damai di Dukuh Atas
Prabowo Hadiri Hari Buruh 2026 di Monas, Tegaskan Dukungan bagi Kesejahteraan Pekerja
Hari Buruh 2026, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:56

Isu Pengurangan Prodi Menguat, PDKN Hadir Bawa Perspektif Mahasiswa di Hari Pendidikan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59

DPRD Kendal Dorong Reaktivasi Stasiun Kaliwungu demi Dongkrak Ekonomi Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

May Day 2026 di Kendal Kondusif, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:37

May Day 2026: Janji Besar Pemerintah untuk Buruh, Dari Satgas PHK hingga RUU PPRT

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:44

Mengapa Hari Buruh Diperingati Setiap 1 Mei? Ini Sejarah dan Maknanya

Berita Terbaru