JAKARTA, Wawasannews.com – Pemerintah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan bantuan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga dirancang untuk mendampingi mereka agar lebih cepat kembali masuk ke pasar kerja.
Yassierli mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja, khususnya saat menghadapi masa transisi setelah hubungan kerja berakhir. (Di lansir dari antaranews)
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, dinamika dunia kerja yang berubah cepat akibat perkembangan teknologi dan transformasi industri membuat sistem perlindungan tenaga kerja harus semakin adaptif.
Melalui program JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan maksimal Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Layanan tersebut meliputi informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan.
Pemerintah menilai layanan pendampingan ini penting agar pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan tidak hanya memperoleh bantuan sementara, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk kembali terserap di dunia kerja.
Untuk mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp2,4 juta.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung proses reskilling maupun upskilling agar keterampilan pekerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai sarana terintegrasi bagi masyarakat untuk mengakses layanan karier, pelatihan vokasi, serta informasi lowongan kerja.
Yassierli menekankan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan agar tenaga kerja Indonesia tetap tangguh dan adaptif menghadapi perubahan ekonomi global.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar hak pekerja atas perlindungan tetap terjamin saat mengalami kehilangan pekerjaan. (Red)

![Universitas Indonesia [ foto ],Wawasannews.com](https://wawasannews.com/wp-content/uploads/2026/05/c108f5dfea2164ef90c1ecefd536dbe5.jpg-e1777622677847-225x129.jpeg)







