JAKARTA, Wawasannews.com – Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan refleksi akhir tahun 2025 terkait arah pengembangan pesantren di Indonesia. Refleksi tersebut menekankan pentingnya penguatan regulasi serta optimalisasi Dana Abadi Pesantren sebagai fondasi strategis bagi keberlanjutan pesantren nasional.
Refleksi yang bertajuk “Menatap Masa Depan Pesantren melalui Penguatan Regulasi dan Optimalisasi Dana Abadi Pesantren” itu memuat sejumlah catatan kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan bangsa, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun pembentukan karakter.
Mengutip laman resmi MUI, Komisi Pesantren menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren masih perlu diperkuat melalui langkah-langkah konkret agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran normatif.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam semangat perbaikan berkelanjutan, Komisi Pesantren memandang perlu adanya langkah yang lebih nyata, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” demikian pernyataan tertulis Komisi Pesantren di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Komisi Pesantren mengapresiasi meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pesantren sejak hadirnya undang-undang tersebut. Pesantren dinilai konsisten berperan dalam menjaga moralitas, membangun karakter bangsa, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan.
Meski demikian, Komisi Pesantren menegaskan bahwa kehadiran negara masih perlu diperkuat secara berkelanjutan, khususnya dalam menjamin kepastian dukungan pendanaan bagi pesantren di berbagai daerah.
Dalam refleksi tersebut, Komisi Pesantren menyoroti optimalisasi Dana Abadi Pesantren sebagai aspek strategis pertama. Dana ini dinilai masih membutuhkan kejelasan posisi, nomenklatur, serta skema pengelolaan yang lebih mandiri dan tepat sasaran sesuai kekhasan pesantren.
Aspek kedua yang disoroti adalah kepastian mekanisme dukungan pendanaan. Tata kelola yang transparan dan berkelanjutan dinilai penting agar manfaat Dana Abadi Pesantren dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh pesantren di wilayah pelosok.
Pemanfaatan dana tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta penguatan kapasitas kelembagaan.
Sementara aspek ketiga berkaitan dengan harmonisasi lintas sektor. Komisi Pesantren mendorong adanya sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan terkait pesantren berjalan selaras.
Pesantren diharapkan terus diposisikan sebagai mitra strategis negara dalam mencetak generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. (zdl)








