Muhaimin Iskandar Tegaskan KUR Tak Boleh Persulit UMKM, Pemerintah Perketat Penyaluran

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PM Muhaimin Iskandar berdialog dengan pelaku UMKM dalam acara Berdaya Finansial: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025). Ia menegaskan penyaluran KUR harus tepat sasaran dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. (wawasannews)

Menko PM Muhaimin Iskandar berdialog dengan pelaku UMKM dalam acara Berdaya Finansial: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025). Ia menegaskan penyaluran KUR harus tepat sasaran dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. (wawasannews)

KEBUMEN, Wawasannews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan memperketat mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih tepat sasaran kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya praktik penyalahgunaan dan kesulitan yang dialami pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan tersebut.

Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa proses penyaluran KUR tidak boleh dipersulit. Ia menyoroti praktik di lapangan yang masih mewajibkan agunan untuk pinjaman kecil, padahal seharusnya tidak diperlukan.

“Jangan sampai ada kredit mikro di bawah Rp100 juta yang harus pakai agunan. Padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinannya, karena tidak boleh merepotkan UMKM,” ujar Muhaimin dalam acara Berdaya Finansial: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga  Polisi Tetapkan 6 Oang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka dalam Aksi Mayday Rusuh di Semarang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Selain itu, Kemenko PM juga tengah mendorong terbentuknya ekosistem pendukung bagi UMKM dan ekonomi kreatif agar dapat naik kelas. Salah satunya melalui program “Pasar 1.001 Malam”, yang memberikan ruang usaha di lokasi strategis bagi pelaku UMKM untuk berjualan, memamerkan produk, dan melakukan promosi tanpa biaya besar.

“Kami juga sedang mengupayakan agar fasilitas pemerintah yang menganggur bisa dimanfaatkan UMKM. Kami ingin mereka punya akses untuk pameran, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya tanpa terbebani biaya tinggi,” tambah Muhaimin.

Baca Juga  Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Akhir Pekan

Ia menegaskan, sektor UMKM dan ekonomi kreatif memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2025, sektor UMKM menyumbang 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sementara sektor ekonomi kreatif berkontribusi sebesar 5,69 persen pada semester I 2025, melampaui capaian tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan KUR di lapangan. Menurutnya, praktik mewajibkan agunan untuk pinjaman kecil merupakan bentuk penyimpangan dari kebijakan pemerintah.

“KUR adalah program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Seharusnya KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan,” tegas Purbaya. (cahya)

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance
Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain
KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru
Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik
Mensos Tegaskan Keterbukaan Data Bansos demi Penyaluran yang Tepat Sasaran
TNI AU Perkuat Distribusi Logistik untuk Korban Banjir di Sumatra
Kapolres Kendal Tinjau Produksi dan Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Brangsong

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:11

Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan di Kendal, DPRD Tekankan Check and Balance

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:23

Di Tengah Banjir Kudus, Tawa Anak-Anak Pecah Jadikan Genangan Arena Bermain

Senin, 12 Januari 2026 - 13:32

KPK: Yaqut Ditetapkan Tersangka akibat Pembagian Kuota Haji Melanggar Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi dari Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 - 12:58

Kholid Abdillah Gandeng Fatayat NU Kendal, Dorong Perempuan Aktif Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru