KEBUMEN, Wawasannews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan memperketat mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar lebih tepat sasaran kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan menyusul masih banyaknya praktik penyalahgunaan dan kesulitan yang dialami pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan tersebut.
Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa proses penyaluran KUR tidak boleh dipersulit. Ia menyoroti praktik di lapangan yang masih mewajibkan agunan untuk pinjaman kecil, padahal seharusnya tidak diperlukan.
“Jangan sampai ada kredit mikro di bawah Rp100 juta yang harus pakai agunan. Padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinannya, karena tidak boleh merepotkan UMKM,” ujar Muhaimin dalam acara Berdaya Finansial: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Selain itu, Kemenko PM juga tengah mendorong terbentuknya ekosistem pendukung bagi UMKM dan ekonomi kreatif agar dapat naik kelas. Salah satunya melalui program “Pasar 1.001 Malam”, yang memberikan ruang usaha di lokasi strategis bagi pelaku UMKM untuk berjualan, memamerkan produk, dan melakukan promosi tanpa biaya besar.
“Kami juga sedang mengupayakan agar fasilitas pemerintah yang menganggur bisa dimanfaatkan UMKM. Kami ingin mereka punya akses untuk pameran, pemasaran, dan kegiatan usaha lainnya tanpa terbebani biaya tinggi,” tambah Muhaimin.
Ia menegaskan, sektor UMKM dan ekonomi kreatif memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2025, sektor UMKM menyumbang 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sementara sektor ekonomi kreatif berkontribusi sebesar 5,69 persen pada semester I 2025, melampaui capaian tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan KUR di lapangan. Menurutnya, praktik mewajibkan agunan untuk pinjaman kecil merupakan bentuk penyimpangan dari kebijakan pemerintah.
“KUR adalah program pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Seharusnya KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan,” tegas Purbaya. (cahya)








