Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

- Pewarta

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (Istimewa/Wawasannews)

JAKARTA, Wawasannews.com – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Di kutip dari antaranews.com, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar pada Senin pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Baca Juga  DPRD Kendal Soroti Penonaktifan 119 Ribu Peserta BPJS, Dorong Pemkab Cari Solusi Pendanaan

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan yang mengurus perizinan RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn.

Modus yang dilakukan yakni dengan memaksa para pemberi kerja maupun agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA disebut tidak akan diproses.

Dari praktik tersebut, masing-masing terdakwa diduga memperoleh keuntungan berbeda, di antaranya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar disertai satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar beserta satu unit sepeda motor Vespa Primavera; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca Juga  Para Kiai Sepakat, Kepengurusan PBNU di Bawah Gus Yahya Tetap Jalan hingga Muktamar

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Prabowo Kunjungan Perdana ke Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dan Investasi
Harga Cabai Rawit Tembus Rp68.100 per Kg, Daging Ayam Rp40.500
Fraksi PKB Jateng Tegaskan Komitmen Perjuangan Pro Rakyat dan Ajak Perkuat Silaturahim di Momentum Idul Fitri
Golkar Kendal Tegaskan Dugaan Kasus Kader Tak Terkait Partai
Lakpesdam PCNU Kendal Didorong Gelar PD PKPNU Gelombang 2, Perkuat Kaderisasi NU
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Harina di Perlintasan Weleri Kendal
Menag Tegaskan Fondasi Agama dan Etika Penting di Ruang Digital, Dukung Penerapan PP Tunas
PAC IPNU-IPPNU Weleri Silaturahmi ke MWC NU, Bahas Strategi Penguatan Komisariat

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:35

Prabowo Kunjungan Perdana ke Jepang, Perkuat Kerja Sama Strategis dan Investasi

Senin, 30 Maret 2026 - 10:28

Harga Cabai Rawit Tembus Rp68.100 per Kg, Daging Ayam Rp40.500

Senin, 30 Maret 2026 - 10:16

Delapan ASN Kemenaker Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:18

Fraksi PKB Jateng Tegaskan Komitmen Perjuangan Pro Rakyat dan Ajak Perkuat Silaturahim di Momentum Idul Fitri

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:16

Golkar Kendal Tegaskan Dugaan Kasus Kader Tak Terkait Partai

Berita Terbaru

Ilustrasi bendera Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai simbol partai politik yang tengah menjadi sorotan terkait klarifikasi dugaan kasus yang melibatkan salah satu kader di Kabupaten Kendal. Foto : Wawasannews.com

Jawa Tengah

Golkar Kendal Tegaskan Dugaan Kasus Kader Tak Terkait Partai

Sabtu, 28 Mar 2026 - 23:16