MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Etik

- Pewarta

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

HASIL PUTUSAN MKD DPR - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. (wawasannews.com)

JAKARTA, Wawasannews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, setelah dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang yang digelar terbuka itu, kelima anggota DPR nonaktif tampak hadir di ruang sidang MKD DPR. Mereka terlihat tegang menyimak pembacaan putusan yang dibacakan satu per satu oleh pimpinan sidang.

Baca Juga  Pantura Kendal Siap Dilalui Pemudik, Polisi Prediksi Arus Mudik Mulai Padat Akhir Pekan

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Adapun Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat, yakni enam bulan nonaktif sebagai anggota DPR RI.

“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan,” lanjutnya.

Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan dari DPR RI. “Menyatakan para teradu yang dinonaktifkan tidak memperoleh hak keuangan selama masa sanksi,” ujar Adang menegaskan.

Baca Juga  75 Peserta LAPP Disiapkan Kemenag Tempuh Studi Pascasarjana ke Luar Negeri

Sementara itu, MKD juga menyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan segera diaktifkan kembali. “Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI,” ucap Adang.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa kelima anggota DPR tersebut diadukan ke MKD karena dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Namun, berdasarkan hasil sidang, hanya tiga di antaranya yang terbukti bersalah dan mendapat sanksi penonaktifan sementara.

Dengan keputusan ini, MKD menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan kehormatan lembaga legislatif. (fuad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KPK Dorong Pemkab Kendal Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi
Polres Kendal Gelar AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar Tingkatkan Literasi Digital
Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari
HUT ke-80 TNI AU, Gibran Dorong Perkuat Kekuatan Udara Indonesia
Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap Pertama
DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp85.200 per Kg
Prabowo Tegaskan Rasio Utang 40 Persen, Defisit APBN Dijaga di Level 3 Persen

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:31

KPK Dorong Pemkab Kendal Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi

Kamis, 9 April 2026 - 20:27

Polres Kendal Gelar AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar Tingkatkan Literasi Digital

Kamis, 9 April 2026 - 14:37

Perbaikan Pantura Kendal Dimulai 13 April, Arus Lalu Lintas Terdampak hingga 45 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 14:21

HUT ke-80 TNI AU, Gibran Dorong Perkuat Kekuatan Udara Indonesia

Kamis, 9 April 2026 - 09:34

DPR Soroti RUU Perampasan Aset, Dinilai Bentur Filosofi Hukum Indonesia

Berita Terbaru