Kadiv Propam: 7 Polisi Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Driver Ojo

- Pewarta

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

JAKARTA, Wawasannews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menetapkan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan secara intensif sejak kejadian tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal, tujuh personel terbukti melanggar kode etik kepolisian dan akan segera diproses melalui sidang etik,” tegasnya, Jumat (29/8).

Ketujuh personel itu, mulai dari pengemudi rantis hingga anggota yang berada di dalam kendaraan, kini ditempatkan dalam penahanan khusus di Divpropam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain sanksi etik, Abdul Karim memastikan proses hukum pidana juga tetap berjalan.

Baca Juga  Mahfud Sodiq: Kolaborasi Pemkab dan DPRD Berbuah Penghargaan Pesantren Award 2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, sembari menegaskan komitmen Polri agar penanganan kasus berlangsung transparan.

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan komunitas pengemudi ojol juga mendorong agar kasus tidak berhenti pada sanksi etik semata, melainkan dilanjutkan hingga ada pertanggungjawaban hukum yang seimbang.

Polri menegaskan bahwa evaluasi prosedur pengamanan akan dilakukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah
Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit
Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:55

Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Berita Terbaru