JAKARTA, Wawasannews.com – Nasabah bank di Indonesia perlu memahami aturan terbaru mengenai saldo minimum rekening yang berlaku per 17 Mei 2026. Ketentuan ini diterapkan oleh sejumlah bank besar nasional seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI guna menjaga status rekening tetap aktif serta menunjang biaya administrasi sesuai jenis tabungan yang digunakan.
Saldo minimum sendiri merupakan jumlah dana yang wajib tersisa di rekening dan umumnya tidak dapat ditarik seluruhnya. Besarannya berbeda-beda tergantung produk tabungan serta segmentasi nasabah, mulai dari pelajar, pekerja, hingga pelaku bisnis.
Untuk Bank Mandiri, saldo minimum pada produk Tabungan Rupiah ditetapkan sebesar Rp100 ribu. Sementara Tabungan NOW hanya Rp25 ribu dan Tabungan Payroll Rp10 ribu. Produk TabunganKu memiliki saldo minimum Rp20 ribu, sedangkan Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) hanya Rp5 ribu. Menariknya, Tabungan SiMakmur disebut bebas biaya sehingga tidak memiliki ketentuan saldo minimum tertentu.
Di sisi lain, BRI menetapkan saldo minimum Rp50 ribu untuk produk Simpedes, BritAma, hingga BritAma Bisnis/Pro/X. Adapun TabunganKu ditetapkan Rp20 ribu dan SimPel Rp5 ribu. Produk Junio yang menyasar kalangan muda juga memiliki saldo minimum Rp50 ribu.
Sementara itu, BNI memiliki ketentuan yang cukup beragam. Produk Taplus mewajibkan saldo minimum Rp150 ribu, sedangkan Taplus Bisnis mencapai Rp1 juta. Untuk Taplus Muda, nasabah tidak dibebankan saldo minimum alias Rp0. Program inklusi keuangan seperti BNI Pandai bahkan tidak memiliki batas minimum saldo. Sedangkan SimPel dan TabunganKu masing-masing ditetapkan Rp5 ribu dan Rp20 ribu.
Secara umum, rekening tabungan yang ditujukan bagi pelajar dan program inklusi keuangan memiliki persyaratan saldo lebih ringan agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Sebaliknya, produk tabungan bisnis menerapkan saldo minimum lebih tinggi karena disesuaikan dengan kebutuhan transaksi yang lebih kompleks
Nasabah diimbau untuk rutin memantau saldo rekening agar tidak berada di bawah batas minimum. Jika saldo terus berkurang hingga tidak mencukupi biaya administrasi, rekening berpotensi menjadi dormant atau bahkan ditutup otomatis oleh pihak bank sesuai kebijakan masing-masing.
Ketentuan saldo minimum ini juga menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang aktif menggunakan layanan perbankan digital dan mobile banking dalam aktivitas transaksi sehari-hari.









