KENDAL, Wawasannews.com – Kepolisian Resor Kendal mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota polisi saat melerai perkelahian sekelompok pemuda di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Mapolres Kendal, Senin (9/3). Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, insiden bermula ketika jajaran Polsek Kaliwungu melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimcam dalam rangka menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian sekelompok pemuda di kawasan Pertigaan Dukuh Tridasari, Kaliwungu. Kapolsek Kaliwungu bersama anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan keributan tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pemuda sedang berkelahi dan dikelilingi beberapa rekannya. Ketika polisi mencoba melerai, situasi justru memanas.
Salah satu pelaku berinisial A.F. (17) tiba-tiba memukul seorang anggota polisi di bagian pipi kanan hingga terjatuh. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial M. (20) turut melakukan pemukulan ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Mengetahui anggotanya diserang, petugas berusaha mengendalikan situasi. Namun para pelaku sempat melarikan diri ke gang-gang di sekitar lokasi kejadian.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan A.F. di tempat kejadian dan membawanya ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial M. di sekitar lokasi.
Kapolres Kendal menyebut kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Peristiwa ini langsung kami dalami dan dalam waktu 1×24 jam kedua pelaku berhasil diamankan. Saat ini kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga tidak terima saat perkelahian mereka dibubarkan oleh polisi. Selain itu, konsumsi minuman keras juga diduga menjadi pemicu tindakan agresif yang berujung pada penyerangan terhadap petugas.
Korban yang merupakan anggota kepolisian telah menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum dan proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, karena korban merupakan aparat yang sedang menjalankan tugas, ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat sesuai Pasal 470 KUHP baru dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kendal juga memaparkan perkembangan situasi keamanan selama pelaksanaan Operasi Pekat menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Selama 20 hari operasi berlangsung, Polres Kendal menangani berbagai kasus yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, di antaranya peredaran petasan dan bahan peledak, perjudian konvensional maupun daring, peredaran minuman keras, tindak pidana narkotika, hingga kasus asusila.
Menurut Kapolres, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Pewarta : Fuad Dwi
Editor : Zidnal Muna








