Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

- Pewarta

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. (Istimewa/Wawasannews)

SEMARANG, Wawasannews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Di kutip dari antaranewsjateng.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.

“Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang, Rabu.

Baca Juga  KBRI Yangon Siapkan Pemulangan 55 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sementara, Pemprov Jawa Tengah berencana mengikuti pola pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, mengingat waktu kerja yang relatif lebih pendek karena adanya jeda salat Jumat.

Namun demikian, Pemprov Jateng masih mematangkan berbagai instrumen pengendalian serta pengukuran kinerja ASN selama WFH. Hal ini dinilai penting karena kompleksitas tugas pemerintah provinsi yang mencakup berbagai sektor layanan publik.

Sumarno menjelaskan bahwa berbeda dengan kementerian atau lembaga yang umumnya hanya menangani satu bidang, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab lintas sektor sehingga membutuhkan pengawasan, pembagian kerja, serta ukuran capaian kinerja yang lebih rinci.

Baca Juga  Bupati Kendal Tinjau Bulog Sumberejo, Pastikan Kualitas Beras dan Minyak Goreng Siap Disalurkan

Dalam SE Mendagri tersebut juga telah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH maupun yang tidak dapat melaksanakannya. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama tidak diperbolehkan menjalankan WFH. Kepala daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam konsep yang tengah disusun, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain. Mekanisme presensi pun akan dirancang agar ASN melakukan absensi dari rumah masing-masing.

“Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, ‘tagging’-nya mereka juga di rumah. Jadi tidak bisa melakukan presensi dari tempat lain,” jelasnya.

Baca Juga  Polemik Laporan Pandji, PBNU Tegaskan Bukan Bagian dari Strukturnya

Terkait pengawasan, Pemprov Jawa Tengah akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek utama, yakni hasil kerja yang dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta tingkat disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120
Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai
UEA Desak PBB Ambil Langkah Tegas Buka Selat Hormuz, Opsi Militer Jadi Sorotan
Gus Ipul “Arsitek Konflik” PBNU, Fatal Bila jadi Ketua Panitia Muktamar
Ratusan Santri Bawang Kembali ke Pesantren, Dilepas dengan Doa dan Restu Para Kiai
Gowes ke Kantor, Ketua DPRD Kendal Tuai Pujian Bupati di Tengah Isu Krisis BBM
Ground Breaking Jembatan Garuda Merah Putih di Kendal Dimulai, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga
DPRD Kendal Soroti Mitigasi Bencana hingga Banjir, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq Minta Bupati Segera Tindak Lanjut

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:53

Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan untuk 39.373 KPM, Momentum Hari Jadi ke-120

Kamis, 2 April 2026 - 14:28

Kecelakaan di Bugangin Kendal Diselesaikan Secara Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Damai

Kamis, 2 April 2026 - 13:45

Pemprov Jateng Siapkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat, Sistem Pengawasan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 13:36

UEA Desak PBB Ambil Langkah Tegas Buka Selat Hormuz, Opsi Militer Jadi Sorotan

Kamis, 2 April 2026 - 13:27

Gus Ipul “Arsitek Konflik” PBNU, Fatal Bila jadi Ketua Panitia Muktamar

Berita Terbaru