Advertisement
Jawa Tengah News
Beranda / News / Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 mulai mencuat dan menjadi topik hangat di kalangan pekerja serta pengusaha. Usulan dari serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen memunculkan proyeksi bahwa UMK Kendal bisa meningkat dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun depan.

Namun, angka tersebut masih bersifat simulatif dan belum resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi dan regulasi sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke provinsi.

“Proses kajian UMK 2026 saat ini sedang berjalan. Kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat, karena perubahan kebijakan upah nasional akan berpengaruh pada mekanisme perhitungan di daerah,” ujar Cicik saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pembahasan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak langsung terhadap penyesuaian dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisinya.

Pemkab Kendal Bersihkan Lumpur dan Tanah di Perbatasan Kota untuk Cegah Kecelakaan

“Pemerintah pusat masih menyiapkan rancangan perubahan dari dua PP tersebut. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga belum turun. Meski begitu, kami tetap menyiapkan simulasi agar siap ketika aturan baru diberlakukan,” jelas Cicik.

Ia menegaskan, Pemkab Kendal akan tetap berpegang pada prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang diambil tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Dalam praktiknya, penetapan UMK dilakukan melalui proses tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan industri lokal.

Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, keputusan mengenai UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kendal berharap agar usulan kenaikan 10,5 persen dapat dipertimbangkan dengan melihat meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat inflasi tahunan dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Mahasiswa UMKABA Dalami Konsep Eco-Industry Lewat Kuliah Kerja Lapangan di Kawasan Industri Kendal

Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional, keputusan final UMK Kendal 2026 diperkirakan baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan hukum dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya, kami akan mengikuti pedoman resmi yang nanti ditetapkan pemerintah. Semua keputusan harus berdasarkan data dan aturan yang jelas,” pungkas Cicik. (Atk)

Bupati Kendal Apresiasi Warga yang Sukarela Graduasi dari Program PKH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer





Berita Terbaru

01

Pemkab Kendal Bersihkan Lumpur dan Tanah di Perbatasan Kota untuk Cegah Kecelakaan

02

Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

03

Mahasiswa UMKABA Dalami Konsep Eco-Industry Lewat Kuliah Kerja Lapangan di Kawasan Industri Kendal

04

Bupati Kendal Apresiasi Warga yang Sukarela Graduasi dari Program PKH

05

Polisi Sahabat Anak, Cara Satlantas Polres Kendal Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

06

Peternak Kendal Sambut Baik Kucuran Dana Rp 20 Triliun dari Danantara untuk Sektor Peternakan

07

Stafsus Presiden Apresiasi Penutupan Binlat Kedinasan di Kawasan Widuri Kendal: Sinyal Kuat Dukungan Nasional

08

Fardhan Rainanda Joe Menang Dramatis di Debut Indonesia International Challenge 2025

09

KPK Periksa Sekretaris Utama Baznas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

10

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Maluku Tengah, Warga Diminta Tetap Tenang

Trending Bulan Ini






× Advertisement
× Advertisement