Pemkab Kendal Kaji Kenaikan UMK 2026, Buruh Usulkan Naik 10,5 Persen

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, saat memberikan keterangan terkait kajian kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 yang masih menunggu penyesuaian regulasi pusat, di Kantor Diperinaker Kendal, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Wawasannews)

KENDAL, Wawasannews – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 mulai mencuat dan menjadi topik hangat di kalangan pekerja serta pengusaha. Usulan dari serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen memunculkan proyeksi bahwa UMK Kendal bisa meningkat dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun depan.

Namun, angka tersebut masih bersifat simulatif dan belum resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi dan regulasi sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke provinsi.

Baca Juga  Bupati Kendal Apresiasi Warga yang Sukarela Graduasi dari Program PKH

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses kajian UMK 2026 saat ini sedang berjalan. Kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat, karena perubahan kebijakan upah nasional akan berpengaruh pada mekanisme perhitungan di daerah,” ujar Cicik saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, pembahasan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak langsung terhadap penyesuaian dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisinya.

“Pemerintah pusat masih menyiapkan rancangan perubahan dari dua PP tersebut. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga belum turun. Meski begitu, kami tetap menyiapkan simulasi agar siap ketika aturan baru diberlakukan,” jelas Cicik.

Baca Juga  HIPMI Kendal Segera Gelar Muscab ke-V untuk Memilih Ketua Umum Baru

Ia menegaskan, Pemkab Kendal akan tetap berpegang pada prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang diambil tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Dalam praktiknya, penetapan UMK dilakukan melalui proses tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan industri lokal.

Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, keputusan mengenai UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kendal berharap agar usulan kenaikan 10,5 persen dapat dipertimbangkan dengan melihat meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat inflasi tahunan dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Baca Juga  Patroli Blue Light Polsek Kendal Kota Intensif, Objek Vital Aman Selama Ramadhan

Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional, keputusan final UMK Kendal 2026 diperkirakan baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan hukum dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya, kami akan mengikuti pedoman resmi yang nanti ditetapkan pemerintah. Semua keputusan harus berdasarkan data dan aturan yang jelas,” pungkas Cicik. (Atk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah
Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit
Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris
Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas
Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa
Kampung Ramadhan 1447 H di RSI Kendal Jadi Destinasi Ngabuburit Favorit Warga
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Duel Panas Madrid vs Benfica Warnai Playoff Liga Champions, Juventus di Ujung Tanduk

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06

Ketua DPRD Kendal Tekankan Hubbul Wathan dalam Upacara HUT RI Versi Hijriyah di Ponpes Salafiyah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:55

Kemenag Dorong Peningkatan Kualitas Dosen PTK melalui Beasiswa dan Program Riset Indonesia Bangkit

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:35

Jelang All England 2026, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Apresiasi Usai Latihan Bersama di Inggris

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:26

Safari Ramadan di Polres Kendal Perkuat Sinergi Pemkab dan TNI-Polri Jaga Kamtibmas

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:19

Pesantren Ramadan SMK Muhammadiyah 2 Boja Perkuat Karakter Religius dan Budi Pekerti Siswa

Berita Terbaru