KENDAL, Wawasannews – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2026 mulai mencuat dan menjadi topik hangat di kalangan pekerja serta pengusaha. Usulan dari serikat buruh yang meminta kenaikan sebesar 10,5 persen memunculkan proyeksi bahwa UMK Kendal bisa meningkat dari Rp2.783.455 menjadi sekitar Rp3.075.717 pada tahun depan.
Namun, angka tersebut masih bersifat simulatif dan belum resmi ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kendal menegaskan bahwa penentuan UMK 2026 masih dalam tahap kajian dan menunggu arahan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Diperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis komprehensif terhadap berbagai faktor ekonomi dan regulasi sebelum mengajukan rekomendasi resmi ke provinsi.
“Proses kajian UMK 2026 saat ini sedang berjalan. Kami masih menunggu regulasi final dari pemerintah pusat, karena perubahan kebijakan upah nasional akan berpengaruh pada mekanisme perhitungan di daerah,” ujar Cicik saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pembahasan ini juga dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak langsung terhadap penyesuaian dua peraturan pemerintah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisinya.
“Pemerintah pusat masih menyiapkan rancangan perubahan dari dua PP tersebut. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya juga belum turun. Meski begitu, kami tetap menyiapkan simulasi agar siap ketika aturan baru diberlakukan,” jelas Cicik.
Ia menegaskan, Pemkab Kendal akan tetap berpegang pada prinsip keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan upah yang diambil tidak memberatkan pengusaha, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Dalam praktiknya, penetapan UMK dilakukan melalui proses tripartit, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kemampuan industri lokal.
Jika menilik tahun-tahun sebelumnya, keputusan mengenai UMK biasanya diumumkan menjelang akhir tahun setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, perwakilan buruh di Kendal berharap agar usulan kenaikan 10,5 persen dapat dipertimbangkan dengan melihat meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dasar pekerja. Mereka menilai kenaikan tersebut masih dalam batas wajar mengingat inflasi tahunan dan harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Meski demikian, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan sektor industri yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.
Dengan masih berlangsungnya proses evaluasi regulasi di tingkat nasional, keputusan final UMK Kendal 2026 diperkirakan baru bisa diumumkan setelah ada kejelasan hukum dari pemerintah pusat.
“Prinsipnya, kami akan mengikuti pedoman resmi yang nanti ditetapkan pemerintah. Semua keputusan harus berdasarkan data dan aturan yang jelas,” pungkas Cicik. (Atk)





Komentar