KENDAL, Wawasannews.com – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kendal tercatat menunggak pajak hingga beberapa bulan. Salah satu unit yang masa pajaknya habis sejak Mei 2025 terparkir tepat di depan ruang kerja bupati di kompleks Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Hasil pengecekan di lapangan mendapati mobil dinas berpelat merah H 1015 XD, yang terparkir di depan Ruang Paringgitan atau depan ruang kerja bupati belum memperpanjang pajak sejak Mei 2025.
Selain itu, mobil Innova H 24 D yang berada di depan gedung protokol juga tercatat kedaluwarsa sejak Juni 2025.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kendaraan dinas H 60 D masa pajaknya berakhir pada 26 November 2025.
Tidak hanya roda empat, sejumlah sepeda motor dinas juga terdata belum melunasi pajak tahunannya.
Di antaranya Mio Soul H 6221 XD, H 6227 XD, H 6230 XD, H 6220 XD, H 6235 XD, H 6245 XD, serta Supra X125 H 6243 XD yang seluruhnya berakhir masa pajaknya pada November 2025.
Ketika temuan ini dilaporkan kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, ia langsung meminta Pj Sekda Kendal untuk memberikan penjelasan.
“Pak Sekda mana? Tolong panggil ke sini,” ucap bupati, Jumat (28/11/2025).
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari kemudian meninjau langsung pelat kendaraan yang tercatat menunggak.
Ia menyampaikan bahwa penanganan akan segera dilakukan.
“Segera akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pengecekan melalui aplikasi Sakpole turut mengonfirmasi bahwa status pajak beberapa kendaraan dinas tersebut belum diperbarui.
Kepala Bagian Umum Setda Kendal, Fadlullah, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sedang dalam proses pemajakan di Samsat Kendal.
“Minggu depan semuanya sudah selesai,” katanya.(Red)










